Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian

Sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN, fokus hanya pada barangnya.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Ekonomi
QRIS bebas PPN
Menko Airlangga: Transaksi dengan QRIS Tidak Akan Dikenakan PPN.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong transaksi digital yang efisien dan terjangkau.

“QRIS tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan sistem pembayaran lainnya. PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan sistem transaksinya,” ungkap Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, seperti gula, tepung, dan minyak beserta turunannya, tetap bebas PPN. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, kecuali layanan tertentu, juga tidak dikenakan PPN.

Belakangan, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 telah menimbulkan kebingungan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

“Pengenaan PPN atas jasa uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah berlaku sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan nilai pengisian (top-up), saldo, atau transaksi. Misalnya, untuk biaya top-up Rp1.500, tarif PPN 12 persen menghasilkan tambahan biaya Rp180, hanya naik Rp15 dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang dikenai PPN berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Namun, DJP menegaskan bahwa beban PPN hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan penyedia jasa kepada merchant, bukan konsumen langsung.

“Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan transaksi barang atau nilai top-up konsumen,” tambah Dwi.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong adopsi transaksi digital yang lebih luas tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
Next Article Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.