Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik

Setelah MK pisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal, para pengamat mendesak revisi UU Partai demi perbaikan sistem demokrasi.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Parpol
Bendera Partai Politik Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai respons luas dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai langkah MK harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Partai Politik demi menjamin reformasi demokrasi yang lebih menyeluruh.

Dalam sebuah diskusi daring yang dipantau pada Jumat (27/6/2025), Hurriyah menyatakan bahwa tanpa revisi UU Parpol, berbagai persoalan mendasar terkait internal partai akan terus berulang. Salah satunya adalah minimnya demokrasi internal partai dan pencalonan legislatif yang masih sangat dipengaruhi oleh dinasti politik.

“Kalau UU partai politiknya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik seperti sempitnya ruang kompetisi dan representasi perempuan akan tetap menjadi kendala,” ujar Hurriyah.

Berdasarkan riset Puskapol UI, mekanisme pencalonan legislatif oleh partai politik saat ini lebih mengedepankan aspek loyalitas dan kedekatan personal dibandingkan kompetensi, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan hanya sebatas formalitas kuota.

Lebih lanjut, Hurriyah mengkritik proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilainya sarat intervensi politik. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.

“Rekrutmen penyelenggara pemilu harus jadi bagian dari reformasi sistem. Tanpa itu, independensi akan terus dipertanyakan, seperti yang kita lihat pada pemilu 2019 dan 2024,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional—meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Pemisahan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini merupakan hasil gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, dan telah dikabulkan sebagian oleh MK.

Hurriyah berharap pemisahan ini menjadi momentum reformasi sistemik, tidak hanya sebatas teknis jadwal, tetapi menyentuh pembenahan institusi partai dan penyelenggara pemilu.

Demokrasi Internal Pemilu 2029 Putusan MK Reformasi Politik UU Partai Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGen-Z Padati Istiqlal di 1 Muharam, Menag: Bangkitnya Kesadaran Baru
Next Article Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.