Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai respons luas dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai langkah MK harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Partai Politik demi menjamin reformasi demokrasi yang lebih menyeluruh.
Dalam sebuah diskusi daring yang dipantau pada Jumat (27/6/2025), Hurriyah menyatakan bahwa tanpa revisi UU Parpol, berbagai persoalan mendasar terkait internal partai akan terus berulang. Salah satunya adalah minimnya demokrasi internal partai dan pencalonan legislatif yang masih sangat dipengaruhi oleh dinasti politik.
“Kalau UU partai politiknya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik seperti sempitnya ruang kompetisi dan representasi perempuan akan tetap menjadi kendala,” ujar Hurriyah.
Berdasarkan riset Puskapol UI, mekanisme pencalonan legislatif oleh partai politik saat ini lebih mengedepankan aspek loyalitas dan kedekatan personal dibandingkan kompetensi, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan hanya sebatas formalitas kuota.
Lebih lanjut, Hurriyah mengkritik proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilainya sarat intervensi politik. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.
“Rekrutmen penyelenggara pemilu harus jadi bagian dari reformasi sistem. Tanpa itu, independensi akan terus dipertanyakan, seperti yang kita lihat pada pemilu 2019 dan 2024,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional—meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Pemisahan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini merupakan hasil gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, dan telah dikabulkan sebagian oleh MK.
Hurriyah berharap pemisahan ini menjadi momentum reformasi sistemik, tidak hanya sebatas teknis jadwal, tetapi menyentuh pembenahan institusi partai dan penyelenggara pemilu.