Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik

Setelah MK pisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal, para pengamat mendesak revisi UU Partai demi perbaikan sistem demokrasi.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Parpol
Bendera Partai Politik Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai respons luas dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai langkah MK harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Partai Politik demi menjamin reformasi demokrasi yang lebih menyeluruh.

Dalam sebuah diskusi daring yang dipantau pada Jumat (27/6/2025), Hurriyah menyatakan bahwa tanpa revisi UU Parpol, berbagai persoalan mendasar terkait internal partai akan terus berulang. Salah satunya adalah minimnya demokrasi internal partai dan pencalonan legislatif yang masih sangat dipengaruhi oleh dinasti politik.

“Kalau UU partai politiknya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik seperti sempitnya ruang kompetisi dan representasi perempuan akan tetap menjadi kendala,” ujar Hurriyah.

Berdasarkan riset Puskapol UI, mekanisme pencalonan legislatif oleh partai politik saat ini lebih mengedepankan aspek loyalitas dan kedekatan personal dibandingkan kompetensi, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan hanya sebatas formalitas kuota.

Lebih lanjut, Hurriyah mengkritik proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilainya sarat intervensi politik. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.

“Rekrutmen penyelenggara pemilu harus jadi bagian dari reformasi sistem. Tanpa itu, independensi akan terus dipertanyakan, seperti yang kita lihat pada pemilu 2019 dan 2024,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional—meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Pemisahan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini merupakan hasil gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, dan telah dikabulkan sebagian oleh MK.

Hurriyah berharap pemisahan ini menjadi momentum reformasi sistemik, tidak hanya sebatas teknis jadwal, tetapi menyentuh pembenahan institusi partai dan penyelenggara pemilu.

Demokrasi Internal Pemilu 2029 Putusan MK Reformasi Politik UU Partai Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGen-Z Padati Istiqlal di 1 Muharam, Menag: Bangkitnya Kesadaran Baru
Next Article Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan

Informasi lainnya

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

5 Cara Atasi Overthinking

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi