Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut menjalani pemeriksaan KPK atas dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
ErickaEricka7 Agustus 2025 Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut tiba pada pukul 09.27 WIB dan keluar sekitar pukul 14.15 WIB. Ia menyatakan bersyukur bisa memberikan klarifikasi terkait kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jemaah.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan. Termasuk soal pembagian yang disebut-sebut dilakukan secara setara antara kuota haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 50 persen.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan pelanggaran aturan dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan regulasi, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, ditemukan indikasi alokasi masing-masing 10.000 jemaah untuk dua jenis kuota itu, yang disebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2018.

Skema alokasi seperti itu menimbulkan kecurigaan penyimpangan karena biaya haji khusus lebih tinggi dibanding haji reguler. KPK juga menerima sedikitnya lima laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proses pengalihan kuota ini.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji, asosiasi penyelenggara umrah, serta pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama kala itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat sudah dua eks Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, divonis penjara atas kasus korupsi haji serupa di masa lalu. KPK menegaskan akan memproses secara profesional setiap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi kuota tambahan haji.

Haji 2024 Haji Khusus KPK Kuota Tambahan Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Next Article Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.