Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Simbol Peringatan Darurat dengan garuda hitam kembali viral di media sosial, kali ini dengan gerakan PENTOL yang menyuarakan enam tuntutan utama masyarakat terhadap pemerintah.
SilvaSilva4 Februari 2025 Nasional
Peringatan Darurat Indonesia
Peringatan Darurat Indonesia Gelap/x.com/el_avraham
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya simbol “Peringatan Darurat” yang menampilkan lambang garuda dengan latar belakang hitam. Fenomena ini menarik perhatian publik, mengingat pada Agustus 2024, simbol serupa dengan latar biru pernah viral sebagai bentuk protes terhadap kebijakan politik, khususnya terkait Pilkada 2024.

Berbeda dengan gerakan sebelumnya yang lebih menyoroti isu demokrasi dan politik, Peringatan Darurat Indonesia Gelap kali ini berfokus pada berbagai permasalahan sosial dan ekonomi. Tagar #PeringatanDarurat bahkan berhasil menduduki trending topic di platform X Indonesia, mencerminkan besarnya perhatian dan dukungan publik terhadap gerakan ini.

Dalam perkembangannya, gerakan ini memperkenalkan istilah PENTOL, sebuah singkatan yang merangkum enam tuntutan utama masyarakat kepada pemerintah. Isu-isu yang diangkat mencakup reformasi kepolisian, kebijakan subsidi energi, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemberantasan mafia tanah.

Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, enam tuntutan dalam PENTOL adalah sebagai berikut:

  1. P – Polisi diberesin: Menuntut reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri, termasuk penghapusan impunitas dan pemberantasan korupsi di internal kepolisian.
  2. E – Energi buat rakyat: Mengkritik kebijakan energi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil, khususnya terkait kelangkaan gas LPG 3 kg.
  3. N – Naikkan taraf hidup rakyat: Memprotes pemotongan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum yang dianggap merugikan masyarakat.
  4. T – Tunaikan tukin dosen, guru, dan ASN: Mendesak pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda bagi tenaga pendidik dan aparatur negara.
  5. O – Output MBG diperbaiki: Meminta evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih efektif dan tepat sasaran.
  6. L – Lawan mafia tanah dan lengserkan pejabat tol: Menuntut pemberantasan mafia tanah serta reformasi dalam pengelolaan infrastruktur tol.

Dukungan terhadap gerakan ini semakin meluas, tidak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari berbagai tokoh publik dan akademisi. Di platform X (Twitter), cuitan yang menjelaskan detail gerakan PENTOL mendapatkan ribuan tanda suka dan retweet dalam waktu singkat.

Meski belum ada tanggapan resmi dari pemerintah, beberapa pejabat mulai merespons secara tidak langsung dengan mengeluarkan pernyataan dan kebijakan terkait tuntutan dalam PENTOL. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan di media sosial mampu menciptakan tekanan publik yang efektif.

Dengan viralnya Peringatan Darurat Indonesia Gelap, masyarakat semakin menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu sosial dan ekonomi. Fenomena ini menjadi bukti bahwa media sosial bukan hanya sekadar ruang hiburan, tetapi juga alat yang efektif untuk menyuarakan aspirasi dan mendorong perubahan.

Gerakan Sosial Isu Nasional Kebijakan Pemerintah PENTOL Peringatan Darurat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo
Next Article Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Rakyat Terluka

2 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.