Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Simbol Peringatan Darurat dengan garuda hitam kembali viral di media sosial, kali ini dengan gerakan PENTOL yang menyuarakan enam tuntutan utama masyarakat terhadap pemerintah.
SilvaSilva4 Februari 2025 Nasional
Peringatan Darurat Indonesia
Peringatan Darurat Indonesia Gelap/x.com/el_avraham
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya simbol “Peringatan Darurat” yang menampilkan lambang garuda dengan latar belakang hitam. Fenomena ini menarik perhatian publik, mengingat pada Agustus 2024, simbol serupa dengan latar biru pernah viral sebagai bentuk protes terhadap kebijakan politik, khususnya terkait Pilkada 2024.

Berbeda dengan gerakan sebelumnya yang lebih menyoroti isu demokrasi dan politik, Peringatan Darurat Indonesia Gelap kali ini berfokus pada berbagai permasalahan sosial dan ekonomi. Tagar #PeringatanDarurat bahkan berhasil menduduki trending topic di platform X Indonesia, mencerminkan besarnya perhatian dan dukungan publik terhadap gerakan ini.

Dalam perkembangannya, gerakan ini memperkenalkan istilah PENTOL, sebuah singkatan yang merangkum enam tuntutan utama masyarakat kepada pemerintah. Isu-isu yang diangkat mencakup reformasi kepolisian, kebijakan subsidi energi, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemberantasan mafia tanah.

Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, enam tuntutan dalam PENTOL adalah sebagai berikut:

  1. P – Polisi diberesin: Menuntut reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri, termasuk penghapusan impunitas dan pemberantasan korupsi di internal kepolisian.
  2. E – Energi buat rakyat: Mengkritik kebijakan energi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil, khususnya terkait kelangkaan gas LPG 3 kg.
  3. N – Naikkan taraf hidup rakyat: Memprotes pemotongan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum yang dianggap merugikan masyarakat.
  4. T – Tunaikan tukin dosen, guru, dan ASN: Mendesak pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda bagi tenaga pendidik dan aparatur negara.
  5. O – Output MBG diperbaiki: Meminta evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih efektif dan tepat sasaran.
  6. L – Lawan mafia tanah dan lengserkan pejabat tol: Menuntut pemberantasan mafia tanah serta reformasi dalam pengelolaan infrastruktur tol.

Dukungan terhadap gerakan ini semakin meluas, tidak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari berbagai tokoh publik dan akademisi. Di platform X (Twitter), cuitan yang menjelaskan detail gerakan PENTOL mendapatkan ribuan tanda suka dan retweet dalam waktu singkat.

Meski belum ada tanggapan resmi dari pemerintah, beberapa pejabat mulai merespons secara tidak langsung dengan mengeluarkan pernyataan dan kebijakan terkait tuntutan dalam PENTOL. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan di media sosial mampu menciptakan tekanan publik yang efektif.

Dengan viralnya Peringatan Darurat Indonesia Gelap, masyarakat semakin menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu sosial dan ekonomi. Fenomena ini menjadi bukti bahwa media sosial bukan hanya sekadar ruang hiburan, tetapi juga alat yang efektif untuk menyuarakan aspirasi dan mendorong perubahan.

Gerakan Sosial Isu Nasional Kebijakan Pemerintah PENTOL Peringatan Darurat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo
Next Article Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Editorial Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.