Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 5 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer LPG 3 kg setelah melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi
Tekankan bahwa larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kg bukan merupakan kebijakan Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari instruksi Prabowo.

“Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).

Dasco mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi setelah ia berkomunikasi langsung dengan Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Keputusan ini juga dikukuhkan oleh Istana Kepresidenan, yang memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan akses LPG subsidi bagi masyarakat kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengembalikan stabilitas pasokan dan menghindari kenaikan harga akibat pembatasan distribusi.

Baca Juga:
  • Paser Gelar Gerakan Pangan Murah: Stabilkan Harga dan Pasokan
  • MCI Awasi Rencana Aksi Investree Pasca Sanksi OJK
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • Uang Tunai Lenyap? Indonesia Siap Targetkan QRIS untuk Bersaing di ASEAN

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pengecer akan diminta untuk mendaftar di aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) sebagai sub-pangkalan resmi.

“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Dengan terdaftar di aplikasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa harga LPG di tingkat pengecer tetap terkendali dan distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai hari ini, pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan mengikuti aturan distribusi yang lebih ketat.

Artikel Terkait:
  • Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga
  • Bos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia
  • Orang Kaya RI Alihkan Aset, Pasar Domestik Tertekan

Sejauh ini, sekitar 370 ribu warung telah terdaftar di aplikasi MyPertamina. Bahlil menyebutkan bahwa seluruh warung tersebut akan secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan.

Ke depannya, setiap transaksi LPG 3 kg di sub-pangkalan akan mewajibkan pembeli untuk menyertakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg lebih transparan, dan kita bisa menghindari penyalahgunaan subsidi,” ujar Bahlil.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat kebijakan yang melarang pengecer berjualan.

Jangan Lewatkan:
  • THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Kapan Cair?
  • Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026
  • Pemerintah Luncurkan Stimulus Konsumsi Jelang Libur Sekolah
  • Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap stok LPG 3 kg kembali stabil, distribusi lebih merata, dan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.

ESDM LPG 3 Kg Pengecer Gas Prabowo Subianto Sub-Pangkalan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
Next Article Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Dari Dapur ke Ruang Strategis

Profil Alfi Salamah

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Refleksi Udex Mundzir

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi