Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon

Pertamina menegaskan tidak menjual LPG nonsubsidi 3 kg berwarna pink di tengah kebijakan distribusi baru.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
LPG 3 Kg Pink Pertamina 2025
Pertamina membantah kabar bahwa LPG 3 Kg Pink Bright Gas akan menggantikan Gas Melon (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Pertamina (Persero) membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 3 kilogram (kg) berwarna pink sebagai pengganti gas melon bersubsidi. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kebijakan baru pemerintah melarang pembelian LPG subsidi melalui pengecer.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa saat ini Pertamina hanya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.

“Jadi tidak ada LPG 3 kg berwarna pink yang nonsubsidi,” ujar Simon dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, yang disiarkan melalui TV Parlemen pada Senin (3/2/2025).

Simon menjelaskan bahwa LPG pink 3 kg memang pernah diuji coba pada 2018 dengan distribusi terbatas, yaitu 2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya. Uji coba ini bertujuan untuk melihat potensi pasar kalangan menengah yang tidak menerima subsidi tetapi menginginkan ukuran tabung kecil. Namun, ia memastikan bahwa produksi LPG pink 3 kg telah dihentikan sejak lama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa LPG pink 3 kg tidak lagi diproduksi. Ia menduga ada pihak yang tidak nyaman dengan kebijakan pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG subsidi.

Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg bersubsidi hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Konsumen tidak lagi dapat membelinya dari pengecer.

“Saya jamin pasokan LPG 3 kg tidak langka. Hanya saja, konsumen harus membeli lebih jauh karena harus datang ke pangkalan resmi,” ujar Bahlil.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menambahkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg bersubsidi didorong untuk mendaftar sebagai agen resmi.

“Dengan begitu, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian LPG 3 kg dapat dilacak lebih baik,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.

Gas Melon LPG 3 Kg Pertamina Regulasi Energi Subsidi LPG
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi
Next Article BMKG: Cuaca ekstrem mengancam sejumlah wilayah Indonesia

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.