Jakarta – Mabes Polri memutuskan menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang semula dijadwalkan Kamis (3/7/2025), menjadi Selasa (9/7/2025). Penundaan ini disebabkan permintaan dari pihak pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), agar sejumlah nama eksternal turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa surat permintaan penjadwalan ulang diterima dari TPUA pada 2 Juli. Dalam surat itu, TPUA mengajukan permohonan agar gelar perkara turut menghadirkan pihak seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.
“Permohonan ini menjadi pertimbangan untuk mengundang pihak-pihak tersebut, sehingga gelar perkara dimundurkan menjadi tanggal 9 Juli,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Presiden Jokowi diajukan Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan itu diterima sebagai Laporan Informasi dan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun, pada 22 Mei 2025, Bareskrim menyatakan penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penyelidikan menyimpulkan ijazah Presiden asli.
“Ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden telah diperiksa, termasuk dilakukan uji laboratoris dengan dokumen pembanding,” ujarnya saat itu.
Presiden Jokowi sendiri juga telah memenuhi panggilan penyelidikan dengan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025.
Meskipun gelar perkara sebelumnya telah berakhir dengan kesimpulan tak ada unsur pidana, pihak pelapor kembali mendesak dibukanya gelar perkara lanjutan, yang kemudian disetujui dengan syarat pemenuhan prosedur formal.
Polri memastikan bahwa prosedur gelar perkara akan dilaksanakan sesuai aturan, dengan menjamin keterbukaan proses kepada pihak terkait, namun tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan.
