Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adaptasi ini menyangkut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang sebelumnya menjadi polemik di ruang digital.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Putusan MK yang pertama menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.
Artinya, pemerintah atau kelompok tertentu tidak bisa mengajukan aduan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.
Putusan kedua menegaskan bahwa pasal penyebaran hoaks hanya berlaku jika menyebabkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, bukan di ruang digital semata.
MK menilai perlu adanya batasan tegas untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap aktivitas digital.
Dalam penjelasannya, Mahkamah juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban individu.
Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik yang disampaikan secara terbuka dan untuk kepentingan umum, dikecualikan dari ketentuan pidana.