Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera bergambar logo bajak laut dari anime One Piece yang viral di media sosial menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menekankan bahwa ekspresi kreatif masyarakat diperbolehkan selama tidak menyinggung simbol resmi negara.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (5/8/2025), Prasetyo menyampaikan bahwa presiden menganggap pengibaran bendera fiksi seperti One Piece sebagai bentuk ekspresi. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga posisi simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, sebagai satu-satunya bendera kebangsaan.
“Loh kalau sebagai bentuk ekspresi ya it’s okay, enggak ada masalah,” ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa masalah baru muncul jika simbol fiksi digunakan untuk memprovokasi atau menggantikan posisi Merah Putih.
“Jangan ini dibawa dibenturkan-benturkan, disandingkan atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih. Kita sebagai anak bangsa bendera merah putih itu satu-satunya,” tegasnya.
Prasetyo juga mengingatkan bahwa Agustus merupakan bulan sakral yang identik dengan peringatan perjuangan dan kemerdekaan bangsa. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencampuradukkan ekspresi pribadi dengan simbol negara, apalagi menjelang peringatan kemerdekaan yang ke-80.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa Merah Putih adalah keniscayaan yang tidak bisa digantikan oleh simbol apa pun, termasuk simbol fiksi.
“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Tapi bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” ujar Hasan.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum melihat langsung pengibaran bendera One Piece di ruang publik, meski isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menekankan bahwa ada aturan hukum yang melindungi kehormatan bendera negara. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain.
“Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya. Budi juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap provokasi yang merendahkan simbol kebangsaan.
Ia mengajak masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan penuh rasa hormat kepada para pahlawan dan simbol negara, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan represif tidak akan dilakukan terhadap ekspresi kreatif, namun batasannya adalah ketika tindakan tersebut bersinggungan langsung dengan simbol resmi negara.