Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pramono Tunduk ke Pemerintah Pusat soal Jadwal Pelantikannya

Pramono Anung menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikannya sebagai Gubernur Jakarta, yang mengalami penundaan.
SilvaSilva1 Februari 2025 Politik
Pelantikan Gubernur Jakarta Pramono Anung
Pelantikan Gubernur Jakarta Pramono Anung (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jadwal pelantikannya yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Ia menegaskan akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Mau dilantik kapan saja, monggo-monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (01/02/2025).

Ia juga menyatakan komitmennya untuk tunduk pada keputusan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikannya.

“Yang namanya pemimpin daerah itu harus sami’na wa atho’na (kami dengar dan patuh) kepada pemimpin pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwalkan ulang.

“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa MK, sebanyak 296 orang, yang semula dijadwalkan 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Keputusan ini diambil menyusul agenda MK yang akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Tito menyebut bahwa jadwal pelantikan baru telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa dirinya tetap siap menjalankan tugas sebagai gubernur begitu dilantik.

“Yang penting, setelah pelantikan, kami bisa langsung bekerja dan menjalankan program-program yang telah kami siapkan untuk warga Jakarta,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilakukan serentak dengan mereka yang telah melewati proses hukum di MK. Hal ini diharapkan dapat mempercepat transisi kepemimpinan di daerah-daerah yang telah menyelesaikan proses pemilihan.

Gubernur Jakarta Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Politik Jakarta Pramono Anung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasil Audit: eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
Next Article Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Bank Indonesia Bantah

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad

Lansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.