Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU atas praktik beras premium oplosan.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
konferensi pers di Bareskrim Polri
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selain Saronto, dua pejabat lain dari anak usaha Wilmar Group ini juga dijadikan tersangka, yakni AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa beras oplosan tersebut beredar dengan merek dagang ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, yang diproduksi oleh anak perusahaan Wilmar Group.

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station atas dugaan serupa, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Helfi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menyita 58,9 ton beras oplosan dalam penggerebekan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama produk kebutuhan pokok seperti beras. Konsumen dinilai sangat dirugikan karena beras premium yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi mutu yang seharusnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Beras Oplosan Perlindungan Konsumen Presdir PT PIM Satgas Pangan Wilmar Group
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
Next Article KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

Editorial Udex Mundzir

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor