Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU atas praktik beras premium oplosan.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
konferensi pers di Bareskrim Polri
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selain Saronto, dua pejabat lain dari anak usaha Wilmar Group ini juga dijadikan tersangka, yakni AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa beras oplosan tersebut beredar dengan merek dagang ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, yang diproduksi oleh anak perusahaan Wilmar Group.

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station atas dugaan serupa, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Helfi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menyita 58,9 ton beras oplosan dalam penggerebekan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama produk kebutuhan pokok seperti beras. Konsumen dinilai sangat dirugikan karena beras premium yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi mutu yang seharusnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Beras Oplosan Perlindungan Konsumen Presdir PT PIM Satgas Pangan Wilmar Group
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
Next Article KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.