Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU atas praktik beras premium oplosan.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
konferensi pers di Bareskrim Polri
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepolisian menetapkan Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selain Saronto, dua pejabat lain dari anak usaha Wilmar Group ini juga dijadikan tersangka, yakni AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa beras oplosan tersebut beredar dengan merek dagang ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, yang diproduksi oleh anak perusahaan Wilmar Group.

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station atas dugaan serupa, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Helfi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menyita 58,9 ton beras oplosan dalam penggerebekan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan, terutama produk kebutuhan pokok seperti beras. Konsumen dinilai sangat dirugikan karena beras premium yang beredar ternyata tidak memenuhi spesifikasi mutu yang seharusnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Beras Oplosan Perlindungan Konsumen Presdir PT PIM Satgas Pangan Wilmar Group
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
Next Article KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.