Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Rakyat Kesulitan LPG 3 Kg, Polri Turun Langsung Cek Ketersediaan

Polri melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar di tengah kelangkaan yang terjadi.
SilvaSilva4 Februari 2025 Nasional
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung ke masyarakat untuk mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di tengah kesulitan yang dialami warga akibat perubahan pola distribusi gas subsidi ini.

“Dittipideksus sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan, khususnya di Jabodetabek dan Banten,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Dari hasil pengecekan, Helfi mengungkapkan bahwa perubahan skema distribusi menjadi faktor utama yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah daerah. Sebelumnya, LPG 3 kg dapat dijual melalui pengecer, namun kini hanya disalurkan melalui agen dan pangkalan resmi.

“Yang tadinya bisa dipecah satu pangkalan menjadi beberapa penyalur atau pengecer, saat ini fokus di satu tempat sehingga terjadi antrean di beberapa titik,” jelasnya.

Selain itu, timnya menemukan bahwa suplai LPG ke agen mengalami penurunan signifikan.

“Biasanya satu agen menerima 280 tabung LPG 3 kg per hari, tetapi sekarang hanya mendapat 130 tabung,” ungkap Helfi.

Polri juga mengawasi harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat agen, yang ternyata bervariasi. Harga di beberapa daerah berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, meskipun subsidi seharusnya membuat harga lebih stabil.

Mengenai isu dugaan penimbunan LPG, Helfi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya oknum yang menimbun gas subsidi tersebut.

“Tidak ada penimbunan. Memang ada penurunan stok suplainya. Itu sementara, dan saat ini kami sedang berkomunikasi dengan Dirjen Migas untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengubah kebijakan distribusi LPG 3 kg per 1 Februari 2025, di mana pengecer tidak lagi diizinkan menjual gas melon ini. Namun, pada Selasa (04/02/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer boleh kembali berjualan dengan status subpangkalan, guna menormalkan kembali distribusi di tengah kelangkaan.

Dengan langkah Polri turun langsung ke lapangan dan adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah, diharapkan masyarakat bisa kembali memperoleh LPG 3 kg dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang.

Distribusi LPG Kelangkaan Gas Krisis Energi LPG 3 Kg Polri Cek Lapangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWWF gandeng 100 perusahaan jaga ekosistem laut
Next Article Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Kini Berstatus Sub-Pangkalan

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.