Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Anggota DPR RI soroti ketidakdisiplinan pejabat dalam lapor LHKPN, dorong sistem sanksi tegas cegah korupsi.
ErickaEricka26 Maret 2025 Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegasan dalam menindak pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaan mereka menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menilai, ketaatan terhadap pelaporan LHKPN mencerminkan transparansi dan integritas. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), ia menyarankan agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam membentuk sistem sanksi yang efektif.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Misalnya, gaji nggak turun atau promosi ditahan jika tak lapor LHKPN,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa keengganan melaporkan LHKPN patut dicurigai, karena pelaporan tersebut sejatinya mudah dilakukan jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau bersih, ya tinggal lapor aja. Ini kan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periode 2024.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total pelapor, baru 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Senin (31/3/2025).

Desakan terhadap penegakan aturan LHKPN dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Publik berharap KPK tak hanya mengedepankan imbauan, namun juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.

Ahmad Sahroni KPK Laporan Kekayaan LHKPN Sanksi Pejabat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
Next Article Program Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.