Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Satpol PP Periksa Kelengkapan dan Izin Bangunan IKN

Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant)
Adit MusthofaAdit Musthofa25 Agustus 2023 Daerah
satpol pp penajam paser utara
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Margono Hadi Susanto (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi bangunan yang berlokasi di Kota Nusantara, pusat dari Ibu Kota Negara Baru Indonesia, di wilayah sebagian daerah yang dikenal sebagai Benuo Taka, khususnya di Kecamatan Sepaku.

“Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Jumat (25/8/2023).

Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant).

Apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penindakan.

Baca Juga:
  • Pandeglang Awasi Ketat Kandungan GGL dalam Menu MBG Sekolah
  • PAMA BAYA Salurkan Beasiswa untuk 215 Siswa di Sekitar Wilayah Operasional
  • Dukungan DPMD Penajam Paser Utara untuk Mahasiswa Uniba di Benuo Taka
  • Sambel Wader, Khazanah Kuliner Khas Mojokerto dari Jaman Majapahit

Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (yustisi) bekerja sama dengan Otorita IKN.

Menurut dia, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan Kota Nusantara adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Sepaku, sebagai kawasan Kota Nusantara menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Artikel Terkait:
  • Bantuan Mesin Kapal, Dorong Kemakmuran Nelayan Kukar
  • Ancaman Terhadap Ekonomi! Kenaikan PPN Tuai Kritikan
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
  • Kukar Dukung Gratispol dan Jospol, Sekda Dorong Sinergi Data

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jelas dia, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk trantibum.

Bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di Kecamatan Sepaku, terutama yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan Satpol PP, kata Margono Hadi Susanto.

Jangan Lewatkan:
  • BMKG Peringatan Hujan Petir Menghadang di Seluruh Kaltim
  • Memupuk Nasionalisme Melalui Kemerdekaan dan Partisipasi Aktif Generasi Muda
  • Kaltim Percepat Pembentukan Kopdes Sesuai Inpres 9/2025
  • CV BMS Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis EP

Berita Kaltim Proyek IKN Satpol PP Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGus Barra Kunjungi Korban Kecelakaan Tangki Seruduk Penonton Karnaval Pacet
Next Article Meriahnya Pesta Rakyat dan Fun Fishing HUT RI ke-78 bersama Pupuk Kaltim

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Mau Upgrade Diri? Inilah 5 Buku yang Wajib Kamu Baca di Awal Tahun

Daily Tips Alfi Salamah

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Madinah Menjadi Tempat Percetakan Alquran Terbesar di Dunia

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi