Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap vonis lepas ekspor minyak sawit, menambah panjang daftar pejabat yang terseret.
ErickaEricka14 April 2025 Hukum
Suap Hakim Kasus CPO dan Vonis Lepas Korporasi
Tiga Tersangka Suap Hakim Kasus CPO (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga perusahaan sawit besar.

Ketiganya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut, ketiga hakim itu menerima sejumlah uang dari skema suap yang disiapkan oleh pengacara korporasi, Ariyanto, bekerja sama dengan panitera Wahyu Gunawan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan dalam bentuk dolar AS untuk menjamin perkara diputus lepas atau ontslag. Dari jumlah tersebut, masing-masing hakim menerima pembagian uang mencapai miliaran rupiah.

Djuyamto disebut menerima dua kali pembayaran senilai total Rp 18 miliar. Uang itu kemudian dibagi bersama dua hakim lain, sebagai imbalan atas keputusan vonis lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Kasus ini awalnya mencuat dari perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan pelaku industri sawit. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 6 triliun, serta dampak pada perekonomian nasional sebesar Rp 12,3 triliun.

Dengan penetapan tiga hakim ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan seorang panitera.

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tujuh mobil mewah, 21 motor gede, dan tujuh sepeda eksklusif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinilai mencederai keadilan, terlebih ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan praktik suap yang masif dan sistematis.

Kasus Arif Nuryanta Kejagung Korupsi Ekspor Minyak Sawit Suap Hakim CPO Vonis Lepas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram ‘Masak Besar’ Bobon Santoso Resmi Dilindungi Hukum
Next Article Loa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.