Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tujuh Kloter Jamaah Haji Indonesia Dijadwalkan Pulang Hari Ini

Pemulangan jamaah haji Indonesia mulai berlangsung, Kemenag imbau penuhi kewajiban Tawaf Wada sebelum pulang.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Juni 2025 Info Haji
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia 2025
Ilustrasi Pemulangan Jamaah Haji Indonesia 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa tujuh kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada Rabu (11/6/2025). Hal ini menandai dimulainya gelombang pertama pemulangan jamaah haji usai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Menurut Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, ketujuh kloter tersebut terdiri dari kloter pertama dari embarkasi Ujung Pandang, Lombok, Pondok Gede, Surabaya, dan Jakarta, serta kloter kedua dari embarkasi Surabaya dan Ujung Pandang.

Sebelum kembali ke Indonesia, Dodo mengingatkan bahwa para jamaah wajib menunaikan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan. Ia menyarankan agar ibadah ini dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

“Jika meninggalkan Tawaf Wada tanpa alasan syar’i, maka sesuai ketentuan fikih akan dikenakan dam atau denda,” ujar Dodo dalam konferensi pers daring.

Dodo menjelaskan bahwa ada beberapa kategori jamaah yang dibebaskan dari kewajiban Tawaf Wada, antara lain perempuan yang sedang menstruasi atau nifas, jamaah dengan kondisi medis seperti istihadah, serta jamaah lanjut usia atau yang sedang sakit berat.

Termasuk dalam pengecualian adalah anak-anak dan jamaah yang mengalami gangguan psikologis berat atau tertinggal dari rombongan. Bagi jamaah yang telah menyelesaikan Tawaf Wada, mereka diminta kembali ke hotel untuk beristirahat dan mempersiapkan kepulangan.

Kemenag juga menekankan ketentuan terkait barang bawaan jamaah saat kembali ke Indonesia. Setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa dua koper, yaitu koper besar maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.

“Penimbangan koper besar dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum keberangkatan. Jamaah diminta hadir dua jam sebelum waktu penimbangan dimulai,” tambahnya.

Beberapa barang dilarang dibawa dalam koper besar, termasuk air zamzam, barang aerosol, power bank berkapasitas lebih dari 20 ribu mAh, dan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Untuk barang milik jamaah yang wafat, tanggung jawab pemulangannya berada pada petugas kloter masing-masing.

Kemenag mengajak seluruh masyarakat mendoakan kelancaran proses pemulangan ini agar jamaah tiba di Tanah Air dengan selamat dan dalam kondisi sehat.

Haji 2025 Jamaah Haji Indonesia Kemenag Pemulangan Haji Tawaf Wada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDana Penelitian 2025 Meningkat, Tapi Ada Hibah yang Dibatalkan
Next Article Prabowo Resmikan Kampus Unhan, Ditemani SBY dan Menhan Sjafrie

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

24 Agustus 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

18 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

Ramadhan Terbaik

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.