Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Empat mobil dan lima bidang tanah turut disita; kerugian negara diperkirakan tembus triliunan.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
KPK sita USD1,6 juta kasus kuota haji 2025
Ilustrasi KPK sita USD1,6 juta kasus kuota haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar USD1,6 juta dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain uang, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam keterangan tertulis kepada jurnalis pada Selasa (2/9/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak. Identitas pemilik aset belum dibuka ke publik karena pendalaman aliran uang masih berjalan. Temuan awal ini menjadi bagian dari strategi pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, penyitaan juga mencakup empat kendaraan roda empat dan lima bidang tanah/bangunan. “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” tegasnya.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (9/8/2025), menyusul permintaan keterangan terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Empat hari setelahnya, pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga kini, penetapan tersangka belum disampaikan.

Dugaan korupsi berawal dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kemenag membaginya secara 50:50 untuk haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000). Skema ini dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti ketidaksesuaian tersebut dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2024.

KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro perjalanan. Selain menelusuri arus dana dan relasi para pihak, penyidik memeriksa dokumen pembagian kuota, mekanisme penunjukan penyelenggara, serta potensi penyimpangan yang mengakibatkan dana publik mengalir ke pihak swasta.

Seiring bertambahnya barang bukti, fokus KPK saat ini adalah memetakan struktur aliran dana dan keterkaitan aset yang telah disita. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sekaligus menghitung final kerugian negara bersama lembaga auditor negara.

Asset Recovery KPK Kuota Haji UU Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
Next Article Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.