Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Empat mobil dan lima bidang tanah turut disita; kerugian negara diperkirakan tembus triliunan.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
KPK sita USD1,6 juta kasus kuota haji 2025
Ilustrasi KPK sita USD1,6 juta kasus kuota haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar USD1,6 juta dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain uang, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam keterangan tertulis kepada jurnalis pada Selasa (2/9/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak. Identitas pemilik aset belum dibuka ke publik karena pendalaman aliran uang masih berjalan. Temuan awal ini menjadi bagian dari strategi pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, penyitaan juga mencakup empat kendaraan roda empat dan lima bidang tanah/bangunan. “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” tegasnya.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (9/8/2025), menyusul permintaan keterangan terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Empat hari setelahnya, pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga kini, penetapan tersangka belum disampaikan.

Dugaan korupsi berawal dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kemenag membaginya secara 50:50 untuk haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000). Skema ini dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti ketidaksesuaian tersebut dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2024.

KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro perjalanan. Selain menelusuri arus dana dan relasi para pihak, penyidik memeriksa dokumen pembagian kuota, mekanisme penunjukan penyelenggara, serta potensi penyimpangan yang mengakibatkan dana publik mengalir ke pihak swasta.

Seiring bertambahnya barang bukti, fokus KPK saat ini adalah memetakan struktur aliran dana dan keterkaitan aset yang telah disita. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sekaligus menghitung final kerugian negara bersama lembaga auditor negara.

Asset Recovery KPK Kuota Haji UU Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
Next Article Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Rahmah El Yunusiah, Perintis Diniyah Putri

Profil Alfi Salamah

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor