Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menjadi sorotan setelah mengusulkan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut dipertanyakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang meminta agar pendapat para ulama menjadi dasar dalam membahas usulan ini.
“Tanya dulu ulama dari NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lainnya. Apakah hukumnya mempergunakan dana zakat untuk mendukung program pemerintah seperti ini?” ujar Saleh di Jakarta, Kamis (16/01/2025).
Saleh juga menekankan pentingnya menentukan apakah siswa penerima program MBG termasuk dalam asnaf (kelompok penerima zakat) yang diatur dalam syariat Islam.
“Beberapa siswa penerima program mungkin berasal dari keluarga mampu atau bahkan non-Muslim. Apakah mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah? Ini wilayah keagamaan yang perlu dijawab ulama,” tambahnya.
Sebelumnya, Sultan mengusulkan agar zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk mendanai program MBG. Ia beralasan bahwa masyarakat kelas menengah atas telah terbiasa memberikan bantuan makanan kepada anak-anak sekolah.
“Bagi kami, dalam program MBG terkandung misi kemanusiaan yang universal. Anak-anak Indonesia, khususnya di daerah, sangat membutuhkan program ini untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka,” kata Sultan dalam keterangannya pada Sabtu (11/01/2025).
Namun, usulan ini mendapat penolakan dari Istana. Meski demikian, Sultan tetap meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui dana zakat.
Saleh mengingatkan agar pemerintah dan DPD berhati-hati dalam mengusulkan kebijakan yang bersentuhan dengan ajaran agama. “Jangan sampai usulan seperti ini justru memicu polemik di masyarakat. Konsultasi dengan ulama sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman,” pungkasnya.