Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Pemerintah memberikan remisi kepada 375.025 narapidana dan anak binaan dalam peringatan HUT ke-80 RI.
ErickaEricka18 Agustus 2025 Hukum
Remisi Narapidana HUT ke-80 RI 2025
Ilustrasi Remisi Narapidana HUT ke-80 RI 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 375.025 Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Remisi ini terbagi dalam beberapa kategori, baik bagi narapidana dewasa maupun anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin prosesi penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025). Kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen Warga Binaan dalam memperbaiki diri,” kata Mashudi dalam sambutan yang dibacakan pada acara tersebut, Senin (18/8/2025).

Menurut data resmi, sebanyak 179.312 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), sementara 192.983 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Untuk Anak Binaan, 1.369 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Dari jumlah itu, terdapat ribuan narapidana yang langsung bebas karena remisi.

Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses verifikasi sesuai syarat administratif dan substantif. Ia menambahkan, selain sebagai penghargaan atas pembinaan, remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan adanya pengurangan masa pidana, negara diperkirakan menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp639,1 miliar.

“Selain membantu efisiensi anggaran, remisi juga dapat mengurangi beban hunian di Lapas dan Rutan, sehingga pembinaan berjalan lebih efektif,” ujar Mashudi.

Acara di Lapas Salemba turut dihadiri Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, serta Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun. Eric menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana.

“Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh program di dalam Lapas, tetapi juga keterlibatan masyarakat luar,” ujar Eric.

Selain pemberian remisi, acara tersebut juga disertai peluncuran kerja sama antara Lapas Salemba dan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi Warga Binaan. Lapas juga menyerahkan bantuan sosial kepada pegawai purnabakti, petugas PPSU, dan masyarakat sekitar.

Wamenpora Taufik Hidayat dalam kesempatan itu memberikan penghargaan kepada petugas Lapas dan Warga Binaan yang aktif di bidang olahraga. Ia juga menyerahkan bantuan peralatan olahraga dan menerima karya lukisan dari salah satu Warga Binaan.

Dengan kebijakan remisi ini, pemerintah berharap Warga Binaan yang mendapat pengurangan masa pidana dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Anak Binaan HUT RI 2025 Kemenkumham Lapas Salemba Remisi Narapidana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Poso M 5,8 Picu Tsunami Minor 4 Cm
Next Article KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.