Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

99,5 Persen Pelanggan PLN Dibebaskan dari PPN Listrik

Kebijakan stimulus ekonomi ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat pada awal 2025.
SilvaSilva16 Desember 2024 Ekonomi
99,5 persen pelanggan PLN bebas PPN listrik
99,5 persen pelanggan PLN bebas PPN listrik (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 99,5 persen pelanggan listrik PLN sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, di tengah keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa nilai pembebasan PPN untuk sektor listrik mencapai Rp12,1 triliun, sementara untuk air bersih mencapai Rp2 triliun. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.

“Pembebasan PPN untuk listrik akan dinikmati mayoritas pelanggan PLN. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa dari total pelanggan PLN, 84 juta pelanggan berada dalam golongan daya listrik di bawah 6.600 VA.

“Sebanyak 99,5 persen pelanggan bebas PPN, hanya 0,5 persen pelanggan atau 400 ribu pengguna listrik daya tinggi yang dikenakan pajak,” jelas Darmawan.

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Diskon ini berlaku selama dua bulan pertama di tahun 2025, yaitu Januari dan Februari.

“Diskon tarif 50 persen ini akan dinikmati oleh 81,4 juta pelanggan PLN, termasuk golongan listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Ini adalah stimulus besar yang menyasar 97 persen pelanggan kami,” tambah Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa skema diskon tersebut akan disesuaikan secara otomatis untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

“Untuk pelanggan prabayar, jika biasanya Rp100 ribu mendapat sejumlah kWh tertentu, kini hanya dibayar separuhnya. Sementara pelanggan pascabayar akan mendapat penyesuaian tagihan,” katanya.

Darmawan juga menekankan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif bagi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas stimulus ini. PLN siap memastikan implementasinya berjalan lancar,” ujarnya.

Jika ada kendala atau aduan terkait kebijakan ini, pelanggan PLN dapat menghubungi hotline resmi PLN di nomor 087771112123.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN yang akan berlaku pada tahun depan.

Diskon Tarif Listrik Listrik Bebas PPN PLN PPN 12 persen Stimulus Ekonomi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren
Next Article Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.