Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

99,5 Persen Pelanggan PLN Dibebaskan dari PPN Listrik

Kebijakan stimulus ekonomi ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat pada awal 2025.
SilvaSilva16 Desember 2024 Ekonomi
99,5 persen pelanggan PLN bebas PPN listrik
99,5 persen pelanggan PLN bebas PPN listrik (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 99,5 persen pelanggan listrik PLN sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, di tengah keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa nilai pembebasan PPN untuk sektor listrik mencapai Rp12,1 triliun, sementara untuk air bersih mencapai Rp2 triliun. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.

“Pembebasan PPN untuk listrik akan dinikmati mayoritas pelanggan PLN. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa dari total pelanggan PLN, 84 juta pelanggan berada dalam golongan daya listrik di bawah 6.600 VA.

“Sebanyak 99,5 persen pelanggan bebas PPN, hanya 0,5 persen pelanggan atau 400 ribu pengguna listrik daya tinggi yang dikenakan pajak,” jelas Darmawan.

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Diskon ini berlaku selama dua bulan pertama di tahun 2025, yaitu Januari dan Februari.

“Diskon tarif 50 persen ini akan dinikmati oleh 81,4 juta pelanggan PLN, termasuk golongan listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Ini adalah stimulus besar yang menyasar 97 persen pelanggan kami,” tambah Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa skema diskon tersebut akan disesuaikan secara otomatis untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

“Untuk pelanggan prabayar, jika biasanya Rp100 ribu mendapat sejumlah kWh tertentu, kini hanya dibayar separuhnya. Sementara pelanggan pascabayar akan mendapat penyesuaian tagihan,” katanya.

Darmawan juga menekankan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif bagi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas stimulus ini. PLN siap memastikan implementasinya berjalan lancar,” ujarnya.

Jika ada kendala atau aduan terkait kebijakan ini, pelanggan PLN dapat menghubungi hotline resmi PLN di nomor 087771112123.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN yang akan berlaku pada tahun depan.

Diskon Tarif Listrik Listrik Bebas PPN PLN PPN 12 persen Stimulus Ekonomi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBos Telkom Soroti Masa Depan Telekomunikasi Pasca Merger XL-Smartfren
Next Article Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.