Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PT ITCIKU Kembalikan 7.787 Hektar ke Pemerintah untuk Digunakan Warga Penajam

Areal konsesi PT ITCKU di Kalimantan Timur seluas 173.395 hektare berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat
Adit MusthofaAdit Musthofa14 Juli 2023 Daerah
pt itciku Kembalikan tanah 7.787
Sebagian lahan dari 7.787 hektare lahan PT ITCIKU yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Pihak manajemen PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) telah mengembalikan sebidang tanah seluas 7.787 hektar kepada pemerintah, dengan niat agar tanah tersebut dapat digunakan oleh warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui upaya pemerintah kabupaten setempat untuk melepaskan atau menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat.

Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), jelas Public Affair & Goverment PT ITCIKU Nicholay Aprilindo di Penajam, kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (14/7/2023).

Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan lahan 7.787 hektare itu kepada masyarakat yang berhak mendapatkan untuk kepentingan hidup warga setempat.

Baca Juga:
  • Ratusan Mahasiswa Khusyu’ Simak Orasi Rocky Gerung di Jombang, 10 Oknum Demo Menolak
  • Pilkades Serentak di Pacitan: Upaya Kesiagaan Polres Jamin Kelancaran Pemilihan
  • Kapal Fiber Terbakar di Kali Kertawinangun
  • Polisi selidiki penyebab kematian WNA Korsel di Samarinda

Pemerintah Kabupaten, tegas dia, wajib membagikan lahan yang tekah dilepaskan PT ITCIKU kepada warga yang benar-benar berhak mendapatkan, agar masyarakat memiliki lahan dan hidup di atas lahan tersebut.

“Kami sudah lepaskan lahan dijadikan APL untuk diserahkan kepada warga yang belum memiliki tanah,” ujarnya.

Selanjutnya yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahan 7.787 hektare yang telah dikembalikan kepada negara oleh PT ITCIKU kepada masyarakat adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengembalian atau pelepasan lahan itu berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.

Artikel Terkait:
  • Kukarland Festival 2023 Sediakan Area Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
  • Harmoni Bakti Religi, Polwan Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75
  • Puluhan Siswa SD Sukoharjo Keracunan Menu MBG, Ayam Krispi Diduga Penyebabnya
  • Maraknya Pengeboman Ikan di Bontang Kuala: Ancaman bagi Ekosistem Laut

Kemudian Peta Kawasan Hutan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 718 Menhut-II/2014, tertanggal 29 Agustus 2014.

Areal konsesi PT ITCKU di Kalimantan Timur seluas 173.395 hektare berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

PT ITCIKU juga mengembalikan lahan kepada negara dengan status APL 17.000 hektare untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Kutai Barat, dan 49.391 hektare untuk dibagikan kepada warga Kabupaten Kutai Kartanegara, demikian Nicholay Aprilindo.

Jangan Lewatkan:
  • Pemkot Samarinda Luncurkan Program Pembersihan Rutin Sungai Karang Mumus
  • DPRD Kota Samarinda Cegah Reklame Ilegal Jelang Pesta Demokrasi
  • Kapolres Blitar Sidak Pelayanan Publik Satpas SIM
  • Merajut Kembali Wibawa Keraton Surakarta

Kabar Penajam Paser Utara Pelepasan Lahan PT ITCIKU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengguna Kereta Haramain Meningkat Tajam Hingga 96%
Next Article Bedah Pidato AHY: Demokrat Kaltim Beri Pendidikan Politik ke Pemilih Muda

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Opini Udex Mundzir

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi