Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pencopotan CB Staf Ahli Gubernur Terkait Kasus Izin PT Sendawar Jaya

Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN CB. Surat itu menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III
Adit MusthofaAdit Musthofa26 Agustus 2023 Daerah
staf ahli gubernur
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno menyatakan bahwa CB sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, telah dipecat dari posisinya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berkaitan dengan izin PT Sendawar Jaya.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) CB. Surat itu menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III,” kata Deni Sutrisno di Samarinda, Sabtu (26/8/2023).

Deni Sutrisno menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.

Baca Juga:
  • Lonjakan Signifikan, Encik Wardana: Pemerintah Kurang Tanggap
  • Kemendikbudristek Dorong Transisi Menyenangkan PAUD dan SD di Kutai Kartanegara
  • Perubahan Lintasan Ujian SIM Roda 2 di Mojokerto: Dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  • Diklat Jurnalistik Pertama JMSI Kaltim Dimulai

CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.

“CB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Deni Sutrisno.

Artikel Terkait:
  • BPD Benua Baru Ulu Dorong Kemandirian Lewat Potensi Lokal
  • Satlantas Polres Penajam Paser Utara Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual
  • Fasilitas Air Minum di Bandara Sepinggan Rusak, Penumpang Kecewa
  • Update Reforma Agraria: 4.162 Hektare Lahan PT TKA Ditransfer untuk Program IKN”

Menurut Deni Sutrisno, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan oleh CB saat ini masih kosong. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jabatan itu baru akan diisi kalau sudah kosong. Kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon itu harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” tutur Deni Sutrisno.

Jangan Lewatkan:
  • PKPA Angkatan III DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Ditutup, Peserta Siap Jadi Advokat Profesional
  • Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
  • Temukan Pelajaran Berharga dalam Kunjungan ke Belanda Ungkap DPRD Kaltim
  • Aksi Warga Sampang Ricuh, Alun-Alun Rusak dan Polisi Luka-Luka

Berita Kaltim Deni Sutrisno Kejaksaan Agung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASN Terlibat Narkoba, Ancaman Pemecatan Mengintai
Next Article Kemenag Samarinda Siapkan Calon Jamaah Haji Mandiri 2024

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi