Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Distribusi kulit hewan qurban merupakan bagian penting dari pelaksanaan ibadah qurban
Udex MundzirUdex Mundzir20 Juni 2024 Islami
Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban
Ilustrasi Distribusi Kulit Hewan Qurban (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam perayaan Idul Adha, salah satu ibadah penting yang umat Islam lakukan adalah menyembelih hewan qurban. Namun, tidak hanya dagingnya saja yang memiliki nilai ibadah, tetapi juga bagian-bagian lain dari hewan qurban seperti kulit.

Mendistribusikan kulit hewan qurban memiliki aturan-aturan khusus yang harus kita patuhi sesuai ajaran Islam. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hukum dan tata cara distribusi kulit hewan qurban.

Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Kulit hewan qurban adalah bagian dari hewan yang memiliki nilai guna dan manfaat yang bisa bermanfaat untuk umat Islam. Namun, pemanfaatan dan penyaluran kulit ini tidak bisa sembarangan, karena ada aturan-aturan yang harus dipatuhi untuk memastikan pelaksanaan ibadah qurban sesuai syariat Islam.

Hukum Distribusi Kulit Hewan Qurban

Menurut mayoritas ulama, distribusi kulit hewan qurban harus sejalan dengan tujuan utama ibadah qurban, yaitu sebagai bentuk ibadah dan sarana membantu fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan. Tidak boleh menjual kulit hewan qurban untuk keuntungan pribadi. Berikut adalah beberapa cara yang boleh dalam memanfaatkan kulit hewan qurban:

1. Dibagikan kepada yang Berhak

Kulit hewan qurban bisa ia berikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang berhak menerima qurban. Tujuannya adalah untuk menambah manfaat dari hewan qurban tersebut sehingga lebih banyak orang yang bisa merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Adha.

2. Disumbangkan untuk Kepentingan Umum

Kulit hewan qurban juga bisa ia sumbangkan untuk kepentingan umum, seperti untuk masjid, pesantren, atau kegiatan amal lainnya. Dengan demikian, manfaat dari qurban bisa terasakan lebih luas dan mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

3. Diolah dan Dimanfaatkan Secara Pribadi

Pemilik qurban juga boleh mengambil bagian dari kulit hewan qurban untuk keperluan pribadi, seperti mengolah menjadi barang yang bermanfaat. Namun, perlu kita ingat bahwa kulit tersebut tidak boleh ia jual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pendapat Ulama Mengenai Distribusi Kulit Hewan Qurban

Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, tidak boleh menjual kulit hewan qurban. Mereka mengizinkan pemanfaatan kulit qurban dengan cara memberikannya kepada orang miskin atau menggunakan untuk keperluan umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai ibadah qurban dan memastikan tidak ada komersialisasi dalam pelaksanaannya.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki pandangan yang hampir serupa. Mereka berpendapat bahwa kulit hewan qurban bisa mengggunakan atau mmenyumbangkan untuk kepentingan amal. Namun, jika kulit tersebut ia jual, harus menyedekahkan hasil penjualannya dan tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus hewan-hewan qurban beliau, dan membagi-bagikan dagingnya, kulitnya, dan apa saja yang menyertainya, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah jagal.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa seluruh bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, harus terkelola dengan niat ibadah dan tersalurkan kepada yang berhak menerima.

Memahami dan Mematuhi Aturan-Aturan

Distribusi kulit hewan qurban merupakan bagian penting dari pelaksanaan ibadah qurban. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu kita perhatikan:

  1. Boleh membagikan kulit hewan qurban kepada fakir miskin: Ini adalah salah satu cara untuk memperluas manfaat dari ibadah qurban dan membantu orang-orang yang membutuhkan.
  2. Boleh menyumbangkan kulit hewan qurban untuk kepentingan umum atau amal: Dengan demikian, manfaat dari hewan qurban dapat banyak orang rasakan dan mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.
  3. Tidak boleh menjual kulit hewan qurban untuk keuntungan pribadi: Hal ini untuk memastikan bahwa melakukan ibadah qurban dengan niat yang tulus dan tidak bercampur dengan niat untuk mencari keuntungan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah qurban dengan benar dan mendapatkan pahala yang maksimal dari Allah SWT. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu dalam memahami hukum distribusi kulit hewan qurban. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menyampaikannya.

Distribusi Kulit Hewan Qurban Idul Adha Qurban Tips
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha
Next Article Encik Wardani Soroti Ketidakselarasan Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.