Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda

Pemprov DKI Jakarta umumkan kenaikan UMP 2025, namun UMSP belum disepakati.
AssyifaAssyifa12 Desember 2024 Ekonomi
UMP Jakarta 2025 naik
UMP Jakarta 2025 Diprediksi Naik Rp 329.380 Menjadi Rp 5.396.761.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar Rp329.380 atau 6,5%, menjadi Rp5.396.761 per bulan. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Namun, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) hingga Rabu (11/12/2024) belum mencapai kata sepakat di Dewan Pengupahan Daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan bahwa pembahasan baru menyetujui lima sektor industri penerima UMSP.

“Ada lima kategori industri yang akan mendapatkan UMSP, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate,” ujar Hari di kantornya.

Meski demikian, Hari menambahkan bahwa besaran UMSP untuk masing-masing sektor belum dibahas lebih lanjut. Sektor-sektor tersebut dipilih berdasarkan usulan pengusaha karena memiliki kontribusi ekonomi terbesar di Jakarta.

Baca Juga:
  • Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali
  • Minyak Goreng Melambung, Minyakita Langka Jelang Natal dan Tahun Baru
  • Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN pada Sekolah Internasional
  • Target 8 Persen, Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Melonjak

“Buruh sebenarnya meminta 13 sektor mendapatkan UMSP, namun kompromi dicapai pada lima sektor tersebut,” jelas Hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mencatat enam provinsi lain, selain DKI Jakarta, belum menetapkan UMP maupun UMSP hingga Rabu malam.

“Provinsi seperti NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan masih dalam proses,” ujar Indah.

Artikel Terkait:
  • BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Sentuh 5,7 Persen
  • Prabowo Siapkan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
  • Brunch di Istana, Prabowo Gaet Komitmen Investasi Besar dari AS
  • Bank Jatim Mojokerto Maknai Ramadan dengan Silaturahmi

Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 seharusnya sudah selesai sesuai tenggat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024. Namun, menurut Hari, aturan tersebut tidak memberikan sanksi jika ada keterlambatan.

“Kami berupaya menyelesaikan secepatnya. Harapannya, UMSP dapat diterbitkan dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Kenaikan UMP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga daya saing sektor usaha.

Jangan Lewatkan:
  • Kericuhan Job Fair Cikarang, Kemnaker Minta Evaluasi Serius
  • 10 Juta Keluarga Indonesia Tak Punya Rumah, Backlog Meningkat
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • Daftar Beban Ekonomi Baru yang Menanti Kelas Menengah
Ekonomi Indonesia UMP 2025 Berita Jakarta UMP Jakarta 2025 Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
Next Article UMP 2025 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi