Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

PPN dihitung dari biaya layanan transaksi, bukan nilai total pembayaran.
SilvaSilva20 Desember 2024 Ekonomi
Biaya transaksi elektronik kena PPN
Biaya transaksi elektronik kena PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas transaksi elektronik, termasuk QRIS, menjadi perhatian publik. Meski pemerintah menegaskan bahwa pajak ini bukan aturan baru, penyesuaian tarif PPN menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan transaksi elektronik, bukan nilai transaksinya.

“Ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi, Jumat (20/12/2024).

Berikut adalah daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:

Baca Juga:
  • 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
  • BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi
  • Bapanas Catat Kenaikan Harga Telur dan Cabai, Beras dan Minyak Turun
  • Warren Buffett: Kegagalan Pembayaran Utang AS akan Berdampak Global
  • Biaya Layanan: Seperti pembayaran tagihan listrik, di mana PPN dihitung dari biaya administrasi.
  • Komisi Jasa Perantara: Meliputi pembayaran untuk penyedia marketplace atau iklan online.
  • Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dikenakan kepada pedagang atas transaksi melalui QRIS, meskipun Bank Indonesia (BI) menggratiskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
  • Bunga dan Denda Pinjaman: Termasuk layanan paylater.
  • Biaya Top-Up: Untuk saldo dompet elektronik atau pulsa.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500 ribu dengan biaya layanan Rp3.500, maka PPN dihitung dari Rp3.500, bukan Rp500 ribu.

Penyedia Layanan yang Memungut PPN

Penyedia layanan yang diwajibkan memungut PPN meliputi:

  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan transfer dana, termasuk teknologi blockchain

Namun, beberapa layanan transaksi elektronik terbebas dari PPN, seperti transfer dana dalam bank yang sama dan bonus loyalty point.

Artikel Terkait:
  • Zulhas Tegaskan Kuota Impor Sapi Hidup Resmi Dihapus
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia
  • Paylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
  • Begini Kata Airlangga tentang Kenaikan UMP 6,5%

Meskipun penyesuaian tarif PPN ke 12% belum sepenuhnya diterapkan, wacana ini menimbulkan kekhawatiran dari pedagang dan pengguna jasa transaksi digital. Asosiasi e-commerce memperkirakan bahwa tarif baru ini dapat menekan margin pedagang kecil.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.

Jangan Lewatkan:
  • Alfamart Tutup 300 Gerai Sepanjang 2024, Ini Penjelasannya
  • Ekonom Kritik Pemangkasan Anggaran di Era Prabowo
  • Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
  • Avanza Kuasai Puncak Penjualan Mobil Indonesia, Brio Tersingkir
Pajak Digital Penyedia Layanan PPN 12% qris Transaksi Elektronik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
Next Article Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi