Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi III DPR RI meminta kasus Hasto Kristiyanto diproses transparan tanpa perdebatan politik.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (.lip6)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum tanpa memunculkan perdebatan politik.

“Kami menghormati langkah KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, hak Pak Hasto untuk membela diri sesuai hukum juga harus dihormati,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Habiburokhman menilai, mendebat motif politik dalam kasus ini tidak akan membawa manfaat karena bersifat subjektif. Ia menyerukan agar fokus utama diarahkan pada pembuktian yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

“Perkara ini harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan dan bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti keterlibatan dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Uang suap senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan, termasuk barang bukti elektronik. Selain suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Setyo.

Artikel Terkait:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. Habiburokhman meminta publik untuk mendukung penyelesaian perkara secara adil dan objektif.

“Mari kita percayakan proses hukum ini kepada KPK,” tutupnya.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
Hasto Kristiyanto Komisi III DPR KPK PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleStasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga
Next Article KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi