Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 2 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Rancang Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mewajibkan platform media sosial memverifikasi usia pengguna untuk mencegah anak-anak membuat akun sendiri.
AssyifaAssyifa5 Februari 2025 Nasional
aturan larangan akun media sosial anak
Komdigi Menyusun Peraturan yang Melarang Anak-Anak Membuat Akun Media Sosial (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan baru yang membatasi anak-anak membuat akun media sosial sendiri. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital, bukan membatasi akses mereka terhadap informasi.

“Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial,” ujar Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Komdigi akan mewajibkan platform media sosial menerapkan teknologi verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun sendiri.

Baca Juga:
  • Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta
  • Jejak Sejarah Muslim di Buleleng Bali
  • Pimpinan DPR Minta BPOM Awasi Program Makan Bergizi Gratis
  • Pembangunan Fasilitas Baru di IKN, dari Hunian ASN-Pusat Perbelanjaan

“Harus ada teknologi yang bisa mengecek usia pengguna. Jika anak ini baru 15 tahun atau 16 tahun, dia tidak boleh membuat akun sendiri. Namun, jika anak menggunakan akun orang tua dan diawasi, itu diperbolehkan,” lanjut Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa aturan ini tidak melarang anak mengakses media sosial, tetapi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.

“Pada prinsipnya, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua. Kami tidak melarang akses informasi, tetapi memastikan mereka tidak memiliki akun sendiri tanpa pengawasan,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • UGM: Jokowi Sah Lulusan Kehutanan, Ijazah Asli di Tangannya
  • Tasreh Masuk Raudhah Tanpa Batasan Usia bagi 23 Kloter
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter
  • OJK Bebaskan Danacita dan ITB dari Pelanggaran

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama terkait upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, Komdigi juga menyadari tantangan dalam penerapan aturan ini, termasuk dalam memastikan platform benar-benar menjalankan verifikasi usia secara efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, konten berbahaya, serta paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Tarian Kolosal 100 Bantengan di Majafest 2023, Kental Nuansa Majapahit
  • 19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
  • Menag: Santri Harus Bangga, Bukan Kelompok “The Second Population”
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWOSM Buka Lowongan Sekjen Baru, Cari Pemimpin Kepanduan Global
Next Article Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025 untuk Permudah Akses Guru

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi