Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Menikah adalah awal dari perjalanan baru, dan persiapannya tak harus rumit.
AssyifaAssyifa6 Maret 2025 Lifestyles
Cara mudah daftar nikah di KUA
Cara mudah daftar nikah di KUA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Menikah di KUA adalah salah satu cara paling praktis untuk melangsungkan akad nikah tanpa biaya. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan terorganisir dibanding menikah di luar KUA. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, ada biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai prosedur yang ditetapkan.

Persyaratan menikah di KUA juga cukup jelas. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, pas foto, surat pengantar nikah dari kelurahan, serta rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar kecamatan asalnya. Selain itu, ada sertifikat Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil) yang kini menjadi syarat wajib. Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan izin orang tua atau wali. Bagi anggota TNI/Polri, izin dari atasan juga wajib disertakan.

Baca Juga:
  • Mindset Hack to Stop Overthinking
  • Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Cara daftar nikah di KUA kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Langkah-langkahnya sederhana:

  1. Buka situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Daftar atau masuk ke akun yang sudah dibuat
  3. Isi data diri calon pengantin sesuai dengan dokumen yang dimiliki
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Pilih jadwal pernikahan sesuai dengan ketersediaan di KUA setempat
  6. Konfirmasi pendaftaran, kemudian tunggu verifikasi dari petugas KUA

Setelah pendaftaran berhasil, calon pengantin bisa mendatangi KUA untuk melengkapi dokumen dan mendapatkan penjadwalan akad nikah. Dengan sistem online ini, proses pernikahan menjadi lebih mudah dan transparan.

Artikel Terkait:

    Menikah di KUA bukan hanya pilihan hemat biaya, tetapi juga menjamin keabsahan hukum pernikahan secara agama dan negara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pasangan bisa melangsungkan pernikahan dengan tenang tanpa ribet.

    Jangan Lewatkan:
      Biaya Nikah 2025 Daftar Nikah Online Nikah di KUA Pernikahan Islami Syarat Pernikahan
      Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
      Previous ArticleLibur Lebaran 2025 Selama 11 Hari, Simak Jadwalnya!
      Next Article Dispora Kukar Genjot Pembangunan Infrastruktur dan SDM Olahraga

      Informasi lainnya

      Kosakata Hari yang Jarang Diketahui Masyarakat

      4 Juni 2026

      Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

      7 Mei 2026

      Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

      27 April 2026

      Tidur Nanti Saja

      21 April 2026

      Dalam Diam, Tumbuh Arah

      21 April 2026

      Jejak Muda, Prestasi Nyata

      21 April 2026
      Paling Sering Dibaca

      Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

      Opini Udex Mundzir

      Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

      Food Assyifa

      Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

      Gagasan Adit Musthofa

      Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

      Editorial Udex Mundzir

      Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

      Profil Lisda Lisdiawati
      Berita Lainnya
      Ekonomi
      Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

      Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

      Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

      Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

      Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

      Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

      • Facebook 920K
      • Twitter
      • Instagram
      • YouTube
      Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
      “Landing
      © 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
      PT Opsi Nota Ideal
      • Redaksi
      • Pedoman
      • Kode Etik
      • Kontak

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi