Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir, bukan ajang kemegahan dunia.
ErickaEricka15 Maret 2025 Islami
Hukum menulis nama di batu nisan
Ilustrasi kuburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, pemakaman seharusnya dilakukan dengan sederhana. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk berlebihan dalam menandai kuburan. Namun, bagaimana dengan menuliskan nama di batu nisan? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.'” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menghias atau membangun sesuatu di atas kuburan dilarang. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi tanda pada kuburan dengan batu agar mudah dikenali.

Baca Juga:
  • Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah
  • Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim
  • Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan
  • Cerdas Beramal

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menuliskan nama di batu nisan:

  1. Mazhab Syafi’i – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan memberi tanda sederhana seperti batu atau kayu agar keluarga mudah mengenali makam.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki – Memperbolehkan tanda sederhana, tetapi melarang pembuatan hiasan atau bangunan besar.
  3. Mazhab Hambali – Memperbolehkan tanda namun tetap melarang kemegahan di kuburan.

Dari pendapat ulama, menuliskan nama di batu nisan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Tidak berlebihan – Cukup menuliskan nama dan tanggal wafat jika diperlukan.
  2. Tidak mengandung unsur syirik – Seperti menulis doa berlebihan atau keyakinan bahwa kuburan memiliki kekuatan gaib.
  3. Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah – Misalnya dengan berdoa langsung kepada kuburan.

Meneladani Kesederhanaan Rasulullah ﷺPemakaman dalam Islam lebih mengutamakan kesederhanaan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membangun kuburan mewah, melainkan cukup dengan tanda sederhana.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya dan bersabda:

Artikel Terkait:
  • Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?
  • Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam
  • Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?
  • Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Maka, berziarahlah ke kuburan, karena itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)

Menuliskan nama di batu nisan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak berlebihan dan hanya bertujuan untuk mengenali makam. Yang lebih penting adalah mendoakan orang yang telah wafat dan mengambil hikmah dari kematian.

Jangan Lewatkan:
  • Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini
  • Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya
  • Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya
  • Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Adab Pemakaman Batu Nisan Hukum Islam Hukum Makam Kuburan dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBarang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Informasi lainnya

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi