Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Mahkamah Konstitusi tegaskan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau institusi.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, atau kelompok tertentu. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan entitas negara.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (30/4/2025).

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan konstitusi jika dimaknai mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Penafsiran itu, menurut MK, dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Yang dimaksud orang lain adalah individu atau perseorangan, bukan badan hukum atau institusi,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno.

Baca Juga:
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Pasal 27A UU ITE mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp400 juta bagi pelaku pencemaran nama baik. Namun, MK menyatakan bahwa kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh sistem demokrasi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sebelumnya divonis bersalah karena konten video kritik terhadap kerusakan tambak di Karimunjawa. Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

MK juga menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari individu yang merasa dirugikan, bukan institusi.

Artikel Terkait:
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Putusan ini memberikan batasan tegas agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kata Mahkamah, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari mekanisme pengawasan dan hak konstitusional warga negara.

“Jika kritik dibungkam dengan tuduhan pencemaran nama baik, maka akan mengikis kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

Dengan keluarnya putusan ini, Mahkamah berharap pasal-pasal UU ITE dapat diterapkan secara lebih adil, proporsional, dan tidak menyasar pada hak berekspresi publik.

Jangan Lewatkan:
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
Kritik Pemerintah Mahkamah Konstitusi Pencemaran Nama Baik Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Next Article Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi