Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi

Masyarakat diingatkan tak tergiur tawaran haji instan tanpa antre yang rawan sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Mei 2025 Info Haji
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan resmi. Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, dalam konferensi pers di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran haji tanpa antre atau langsung berangkat yang menggunakan visa non-haji.

“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” ujar Fauzin.

Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
  • PPIH Ungkap Rahasia Sukses Cegah Jamaah Tersasar
  • Jamaah Haji Riau Gelombang II Menyambut Sholat Arbain
  • Kesempatan Jamaah Haji Beristirahat dan Selesaikan Ibadah
  • Momentum Besar: Jamaah Haji Wukuf di Arafah pada 27 Juni 2023

Visa lain seperti ziarah, kerja, atau turis, tidak berlaku untuk berhaji. Masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji untuk ibadah akan menghadapi konsekuensi serius.

“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.

Fauzin meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas visa sebelum keberangkatan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kemurnian ibadah sekaligus melindungi sesama adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.

Artikel Terkait:
  • Perjalanan Inspiratif : Langkah Pertama dari Gaza Menuju Makkah
  • Jamaah Haji Kuansing Wafat saat Dirawat di RS Al Noer Makkah
  • Sopir Bus Shalawat Dipulangkan Setelah Melayani Jamaah Asing
  • Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

Dalam konferensi yang sama, Kemenag melaporkan bahwa sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi hingga Senin pagi.

Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter kembali diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Fauzin mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi di Madinah yang mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Ia meminta jemaah meminum cukup air, memakai pelindung kepala, dan beristirahat cukup di hotel.

“Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pembantu Haji Terampil: Petugas Eropa, AS, dan Australia
  • Berdoa Bersama Menyambut Jamaah Haji Gelombang I
  • Garuda Berusaha Menyediakan Penerbangan Haji Tambahan DPR
  • Saudi Perketat Pemeriksaan, DPR Imbau Jemaah Haji Patuhi Aturan
Deportasi Haji Haji Non Resmi Kemenag 2025 Visa Furoda Visa Ziarah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Minta Dukungan Nasional untuk Lindungi KHDTK Unmul
Next Article Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi