Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi

Masyarakat diingatkan tak tergiur tawaran haji instan tanpa antre yang rawan sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Mei 2025 Info Haji
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan resmi. Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, dalam konferensi pers di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran haji tanpa antre atau langsung berangkat yang menggunakan visa non-haji.

“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” ujar Fauzin.

Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
  • 205 Hotel Disiapkan Sambut Jemaah Haji di Makkah
  • Kuota Haji Boyolali 2024 Naik, Saatnya Pemeriksaan Kesehatan!
  • Indonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji
  • Saudi Perketat Pemeriksaan, DPR Imbau Jemaah Haji Patuhi Aturan

Visa lain seperti ziarah, kerja, atau turis, tidak berlaku untuk berhaji. Masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji untuk ibadah akan menghadapi konsekuensi serius.

“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.

Fauzin meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas visa sebelum keberangkatan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kemurnian ibadah sekaligus melindungi sesama adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.

Artikel Terkait:
  • Jamaah Gelombang Dua Berziarah ke Madinah Usai Berhaji
  • Juanda: Bandara Sibuk Tanpa Henti Selama Musim Haji
  • Menag Pastikan Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jamaah
  • RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

Dalam konferensi yang sama, Kemenag melaporkan bahwa sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi hingga Senin pagi.

Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter kembali diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Fauzin mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi di Madinah yang mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Ia meminta jemaah meminum cukup air, memakai pelindung kepala, dan beristirahat cukup di hotel.

“Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Prestasi Abadi Mengukir Nama di Bukit Bersejarah
  • Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket
  • Menggapai Haji: Kehadiran Dua Inspirasi Jamaah yang Dirindukan
  • Prestasi Memukau AP II Melayani 44% Jumlah Jamaah Haji Indonesia
Deportasi Haji Haji Non Resmi Kemenag 2025 Visa Furoda Visa Ziarah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Minta Dukungan Nasional untuk Lindungi KHDTK Unmul
Next Article Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Memilih Menteri

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi