Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PHK Meluas, Pekerja Informal Lampaui 50 Persen

Jumlah pekerja informal di Indonesia tembus 59%, sinyal kuat makin banyaknya PHK dan minimnya lapangan kerja formal.
ErickaEricka11 Mei 2025 Ekonomi
Pekerja informal Indonesia 2025 dan lonjakan PHK
Ilustrasi Pekerja informal Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Jumlah pekerja sektor informal di Indonesia menembus angka 59,40 persen pada Mei 2025, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Lonjakan ini menandai kondisi ketenagakerjaan yang mengkhawatirkan, di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keterbatasan lapangan kerja formal.

Direktur Eksekutif SOLIDARITAS-Indonesia Labour Studies & Research Institute, Odie Hudiyanto, menilai bahwa dominasi sektor informal merupakan cerminan buruk dari situasi ekonomi nasional.

“Tingginya jumlah pekerja informal menunjukkan lapangan kerja formal semakin sempit dan PHK makin merajalela,” ujarnya, Ahad (11/5/2025).

Menurut Odie, definisi pekerja informal kini semakin luas. Jika dulu terbatas pada profesi seperti pedagang kaki lima, buruh tani, dan tukang becak, kini mencakup pekerja layanan daring seperti ojek online dan kurir ekspedisi, serta buruh kontrak harian di sektor industri.

Situasi ini juga diperkuat data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), yang melaporkan lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 100 persen pada Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan bahwa hingga 31 Maret 2025, manfaat JKP telah disalurkan kepada lebih dari 35 ribu pekerja korban PHK, dengan total nominal mencapai Rp161 miliar.

“Jumlah klaim melonjak dua kali lipat dibandingkan Maret 2024. Ini pertanda bahwa pasar kerja formal sedang dalam tekanan berat,” ujar Oni.

BPS juga mencatat 8 persen penduduk usia kerja masuk kategori setengah pengangguran dan 25,81 persen bekerja paruh waktu.

Fenomena ini mencerminkan tingginya kerentanan pekerja terhadap pengurangan jam kerja dan ketidakpastian pendapatan.

Di tengah situasi ini, sektor informal kerap menjadi jalan pintas masyarakat untuk bertahan hidup.

Namun, tanpa perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan yang memadai, posisi pekerja informal sangat rentan terhadap eksploitasi dan krisis ekonomi.

Dengan tren yang mengkhawatirkan ini, para pengamat menyerukan perlunya kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk membuka lapangan kerja formal baru, memperluas perlindungan jaminan sosial, serta memperkuat regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

BPS JKP BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja Informal PHK 2025 Tenaga Kerja Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSuhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat, Jemaah Diimbau Waspada
Next Article Ananda Emira Desak Aksi Nyata Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Mei Ayam Bakso Solo Samarinda Seberang, Sensasi Kuah Kental dan Pentol yang Lezat

Food Alwi Ahmad

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.