Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing

Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pemerintah Jepang memantau data lintas negara dan menetralisir server musuh jika diserang.
ErickaEricka16 Mei 2025 Global
Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025
Ilustrasi Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tokyo – Pemerintah Jepang secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Serangan Siber yang bertujuan memperkuat sistem pertahanan siber nasional, terutama terhadap infrastruktur vital negara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya frekuensi dan dampak serangan siber terhadap sektor-sektor strategis, seperti perbankan dan transportasi.

Undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Jepang dan memungkinkan pemerintah secara legal memantau data komunikasi yang melintasi negara, serta mengambil tindakan langsung terhadap server penyerang di masa damai maupun saat terjadi insiden siber.

Berdasarkan laporan Kyodo, Jumat (16/5/2025), regulasi ini mengharuskan operator infrastruktur penting seperti jaringan listrik dan kereta api untuk melaporkan insiden siber ke pemerintah. Penerapan penuh UU ini direncanakan akan berlangsung secara menyeluruh pada 2027.

Informasi yang diperbolehkan untuk dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi lintas negara yang melibatkan Jepang. Namun, isi pesan dan komunikasi domestik tidak termasuk dalam pengawasan, guna menjaga hak privasi warga.

Baca Juga:
  • Singapura Perketat Larangan Vape, Ribuan Orang Ditangkap
  • Terusan Korintus, Mimpi Kuno yang Tertunda 25 Abad
  • Prabowo dan Raja Abdullah Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
  • Dubes Palestina Kritik Rencana Damai 20 Poin Trump untuk Gaza

“Langkah ini penting untuk menyesuaikan Jepang dengan standar keamanan siber negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa,” kata pejabat Kemenko Jepang dalam keterangan tertulis.

Dalam implementasinya, polisi akan menangani penetralan server penyerang pada tahap awal. Jika serangan tergolong kompleks dan terorganisasi, militer akan turut dilibatkan.

Pemerintah juga membentuk panel independen untuk memberi persetujuan atas akuisisi data serta tindakan pemblokiran server. Panel ini sekaligus menjadi lembaga pengawas agar proses pengambilan data tidak melanggar prinsip legalitas dan hak asasi.

Artikel Terkait:
  • Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8
  • Aksi Boikot Israel, Menambah Derita Palestine?
  • Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah
  • Relasi Kompleks Yunani dan Persia Kuno

Menanggapi kekhawatiran oposisi terkait potensi pelanggaran hak pribadi, pemerintah menyisipkan pasal tambahan dalam UU tersebut untuk memastikan perlindungan atas hak kerahasiaan komunikasi sesuai konstitusi Jepang.

Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi berbagai kasus serangan siber yang belakangan meningkat dan memberikan dampak serius terhadap sistem pelayanan publik dan keamanan informasi negara.

Jangan Lewatkan:
  • Bandara Internasional Laut Merah Riyadh: Destinasi Terbaru Arab Saudi
  • Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk BRICS Demi Dominasi Dolar
  • Masjid di Sydney Diancam Penembakan, PM Australia Kutuk Islamofobia
  • Dubes Rusia Sampaikan Pesan Damai Saat Iftar di Istiqlal
Infrastruktur Vital Jepang Keamanan Siber Global Serangan Siber UU Siber Jepang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
Next Article Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Informasi lainnya

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

25 Juni 2026

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

26 Mei 2026

Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

24 Mei 2026

Sejarah Hari Bumi, Dari Krisis Lingkungan ke Aksi Dunia

22 April 2026

Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah

19 April 2026

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

Editorial Lisda Lisdiawati

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi