Jakarta – Perang terhadap perjudian online (judol) memasuki babak serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan nasional memblokir 25.912 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judol. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan demi menjaga sistem keuangan nasional dari ancaman tindak pidana siber. “Kami telah meminta bank memblokir lebih dari 25 ribu rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan pengembangan lanjutan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas pemilik akun yang diduga terlibat dalam jaringan judol.
Bank juga diinstruksikan untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat sistem pengawasan terhadap rekening yang mencurigakan, serta mencegah praktik jual beli rekening.
“OJK minta bank memantau transaksi mencurigakan dan memperkuat sistem deteksi siber terhadap potensi penipuan keuangan,” lanjut Dian.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional mengatasi dampak luas judi online, yang tak hanya merugikan individu tetapi juga menimbulkan gangguan signifikan pada stabilitas ekonomi. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa bansos untuk lebih dari 200 ribu warga akan dihentikan jika mereka terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Seiring meningkatnya kasus penipuan berbasis digital, OJK juga mengimbau agar industri perbankan meningkatkan kapabilitas pengawasan internal terhadap anomali keuangan drastis yang bisa menjadi tanda aktivitas ilegal.
Dengan sinergi antara OJK, Komdigi, dan lembaga penegak hukum lainnya, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai judi online yang kian meresahkan.