Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapor atau pihak yang dilaporkan.
“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian saat menerima Tom Lembong di Gedung KY, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa semua laporan diperlakukan sama, meskipun kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY terhadap laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di KY,” tuturnya.
Kasus yang dilaporkan Tom bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya—Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak memegang teguh asas praduga tak bersalah selama persidangan. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tetapi presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid.
Dengan laporan yang telah masuk, KY akan memprosesnya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.