Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo hadir sebagai saksi. “Hari ini Jumat (22/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sudewo sebelumnya sudah dikaitkan dengan kasus ini saat masih menjabat anggota DPR RI Komisi V. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang hasil suap proyek DJKA. Namun, hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Sudewo. Penyitaan uang itu terungkap di sidang Tipikor Semarang pada Kamis (9/11/2023), dalam perkara suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Saat bersaksi, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Ia mengklaim uang tunai yang ditemukan berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi.
Meski demikian, jaksa menghadirkan bukti foto uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Keterangan ini menambah daftar dugaan keterlibatan Sudewo dalam praktik suap terkait proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso (JGSS 6), proyek elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), hingga penataan jalur di Stasiun Tegal. Total fee yang mengalir dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,4 miliar.
KPK menegaskan masih mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.