Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Bupati Pati, Sudewo, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Hukum
Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo hadir sebagai saksi. “Hari ini Jumat (22/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2018–2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sudewo sebelumnya sudah dikaitkan dengan kasus ini saat masih menjabat anggota DPR RI Komisi V. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang hasil suap proyek DJKA. Namun, hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Sudewo. Penyitaan uang itu terungkap di sidang Tipikor Semarang pada Kamis (9/11/2023), dalam perkara suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Saat bersaksi, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Ia mengklaim uang tunai yang ditemukan berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi.

Meski demikian, jaksa menghadirkan bukti foto uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Keterangan ini menambah daftar dugaan keterlibatan Sudewo dalam praktik suap terkait proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso (JGSS 6), proyek elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), hingga penataan jalur di Stasiun Tegal. Total fee yang mengalir dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,4 miliar.

KPK menegaskan masih mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Bupati Pati Sudewo Hukum Indonesia Kasus Korupsi DJKA KPK Suap Proyek Kereta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026
Next Article Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.