Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Pernyataan Menkum tentang aturan baru bagi polisi aktif memantik diskusi soal batas peran kepolisian di ruang sipil.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Hukum
Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
Menkum Supratman Andi Agtas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti gema yang memantul di ruang sidang, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyebut, mereka yang sudah lebih dulu ditempatkan pada posisi sipil akan tetap melanjutkan tugasnya, kecuali sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pedoman baru ke depan, terutama bagi anggota kepolisian yang akan diusulkan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, mekanisme ini akan mengubah pola relasi Polri dengan instansi sipil yang selama ini membuka ruang penugasan.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujar Supratman secara singkat dalam keterangannya di Senayan.

Ia menambahkan, putusan MK harus dijalankan untuk penempatan polisi aktif berikutnya. Artinya, setiap anggota yang hendak duduk di jabatan sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun jika posisi tersebut tak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Baca Juga:
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Supratman yang juga politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembuat undang-undang perlu menata ulang batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri, mirip dengan ketentuan dalam UU TNI.

“Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ujarnya, menegaskan perlunya klasterisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Artikel Terkait:
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal

Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini diputus pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan ketentuan baru tersebut, arah reformasi Polri memasuki babak berikutnya. Penataan ulang penugasan anggota kepolisian di ruang sipil dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga batas profesionalitas institusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor konstitusi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
Jabatan Sipil Polri Aktif Putusan MK Supratman Andi Agtas UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Next Article UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Opini Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi