Jakarta – Seperti gema yang memantul di ruang sidang, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyebut, mereka yang sudah lebih dulu ditempatkan pada posisi sipil akan tetap melanjutkan tugasnya, kecuali sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Mabes Polri.
Penegasan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pedoman baru ke depan, terutama bagi anggota kepolisian yang akan diusulkan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, mekanisme ini akan mengubah pola relasi Polri dengan instansi sipil yang selama ini membuka ruang penugasan.
“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujar Supratman secara singkat dalam keterangannya di Senayan.
Ia menambahkan, putusan MK harus dijalankan untuk penempatan polisi aktif berikutnya. Artinya, setiap anggota yang hendak duduk di jabatan sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun jika posisi tersebut tak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.
“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Supratman yang juga politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembuat undang-undang perlu menata ulang batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri, mirip dengan ketentuan dalam UU TNI.
“Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ujarnya, menegaskan perlunya klasterisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini diputus pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan ketentuan baru tersebut, arah reformasi Polri memasuki babak berikutnya. Penataan ulang penugasan anggota kepolisian di ruang sipil dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga batas profesionalitas institusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor konstitusi.
