Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

Dinding Biru Pompeii, Simbol Kekayaan Romawi Kuno

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 13 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Tindakan vigilante di Tompobulu kembali memantik debat soal batas antara amarah komunal dan supremasi hukum di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati6 Desember 2025 Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
Potongan video aksi main hakim sendiri warga yang potong kelamin dan seret pelaku pemerkosaan disabilitas di Gowa Sulsel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Gowa – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Tompobulu memuncak bak api yang menyambar jerami kering ketika seorang pria berinisial A (47) ditangkap dan dihakimi massa. Ia diarak, dianiaya hingga tewas, lalu alat kelaminnya dipotong sebagai bentuk sanksi adat setelah disebut memperkosa seorang perempuan difabel dan melakukan serangkaian tindak kriminal yang telah lama membuat masyarakat resah.

Peristiwa itu terjadi setelah A yang baru 15 hari menghirup udara bebas kembali berulah. Pada [Jumat (5/12/2025)], warga mendapati bahwa ia diduga memperkosa T (37), seorang perempuan difabel dengan keterbatasan mental, di Desa Rappolemba.

Sebelumnya, ia juga disebut mencuri laptop dan melakukan tindak penganiayaan. A sempat melarikan diri ke Kelurahan Cikoro’ dan kemudian bersembunyi di hutan kaki Gunung Lompo Battang selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi lemah.

“Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar Alam, salah seorang warga Tompobulu, saat ditemui pada [Jumat (5/12/2025)].

Menurut Alam, sejak awal warga menolak kehadiran A setelah ia bebas dari penjara. Catatan kriminalnya panjang: pencurian uang Rp80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tiri, hingga kasus kekerasan lain yang membuat masyarakat kehilangan kesabaran. Ia menegaskan bahwa tindakan warga merupakan letupan frustrasi yang terakumulasi dari ketakutan dan kemarahan yang selama ini ditahan.

Baca Juga:
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

“Dia sudah berkali-kali dipenjara. Warga di sini sudah tidak mau dia kembali,” tuturnya.

Aksi penghakiman sendiri terjadi setelah A tertangkap di pinggiran kampung dalam kondisi kelaparan. Ia diikat, diseret dari Desa Rappoala ke Rappolemba hingga kembali ke Cikoro’. Pemotongan alat kelamin dilakukan warga sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kejahatan seksual, sebuah praktik yang mereka klaim sebagai bentuk sanksi sosial paling keras.

“Itu bentuk sanksi adat. Apalagi kalau sudah menyangkut pelecehan,” tambah Alam.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa A merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas setelah menjalani pidana dua tahun kasus pencurian. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut pelaku kembali melakukan kriminalitas hanya dalam hitungan hari setelah bebas, termasuk aksi pencurian dan pemerkosaan terhadap T pada 30 November 2025.

“Korban (A) sangat meresahkan warga dan kembali melakukan kriminal dalam waktu singkat,” ujar Aldy pada [Jumat (5/12/2025)].

Artikel Terkait:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII
  • KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Situasi kian memanas saat polisi hendak mengevakuasi jasad A. Ribuan warga menghadang petugas, bahkan memblokade jalan dengan truk untuk mencegah akses aparat masuk ke lokasi. Kendati demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap pengeroyokan tetap berjalan dan mereka yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

“Hukum tetap kami jalankan, siapa pun yang bersalah,” tegas Aldy.

Hingga kini, ratusan petugas gabungan bersama perangkat desa dan kecamatan berjaga di Tompobulu untuk mencegah konflik lanjutan. Peristiwa ini kembali membuka perdebatan lama mengenai benturan antara kemarahan komunal, praktik hukum adat, dan kewajiban negara menegakkan hukum formal.

Dengan tewasnya A, warga berharap rasa aman kembali pulih, meski bayang-bayang eskalasi sosial masih perlu diantisipasi.

Jangan Lewatkan:
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Gowa Hukum Adat Kasus Kriminal Sulsel Kekerasan Seksual Vigilante
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra
Next Article KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ramadhan Terbaik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Opini Assyifa

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Editorial Lisda Lisdiawati

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi