Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idulfitri tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk pejabat negara yang menerima THR, dengan nominal yang kemudian menjadi sorotan publik.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada ASN pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan perhitungan komponen penghasilan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga kini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden menerima empat kali lipat dari angka tersebut.
Gaji tertinggi pejabat negara sendiri merujuk pada penghasilan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, serta Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden Prabowo mencapai Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu, tunjangan jabatan presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden memperoleh Rp22.000.000.
Jika merujuk pada komponen tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara itu, THR Wakil Presiden Gibran berada di kisaran Rp42.160.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena terdapat beberapa tunjangan lain yang melekat dalam struktur penghasilan pejabat negara.
Kebijakan pemberian THR bagi pejabat negara merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang juga berlaku bagi aparatur negara lainnya. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional menjelang momentum Lebaran.
