Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak

AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Bebas Pajak PPh Pasal 21
Airlangga Hartarto umumkan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya bergaji Rp 4,8-10 juta mulai 2025 (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menopang masyarakat kelas menengah di sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Pemerintah berharap insentif ini akan memberikan ruang napas bagi pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.

“PPh untuk gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meredam dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat yang rentan,” ujar Airlangga.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Tidak hanya itu, subsidi sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan selama enam bulan kepada pekerja di sektor ini.

Baca Juga:
  • Dolar AS Melemah, Momentum Tepat Akumulasi Emas Global
  • Singapura Hentikan Ekspor Babi dari Batam karena Flu Babi Afrika
  • BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru
  • Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja di sektor padat karya. Pemerintah ingin memastikan sektor ini tetap tumbuh dan mampu menopang perekonomian nasional di tengah tantangan global.

“Pemerintah terus mendengarkan kebutuhan masyarakat dan sektor industri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.

Meski PPN akan naik menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa strategis tetap mendapat pembebasan PPN. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperhatikan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Indonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN
  • Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial
  • Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu
  • Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha 2025

Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan sektor padat karya terus menjadi penopang penting dalam penciptaan lapangan kerja.

Pekerja padat karya adalah tenaga kerja yang bekerja di industri yang memerlukan banyak sumber daya manusia dalam proses produksinya. Industri padat karya umumnya melibatkan pekerjaan manual atau penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti sektor tekstil, furnitur, alas kaki, pertanian, dan industri kecil lainnya. Sektor ini berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Indonesia Butuh Rp 13 Ribu T untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
  • Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja
  • 40% Masyarakat Indonesia Jatuh Miskin dengan Garis Kemiskinan Bank Dunia
  • Tak Ada Uang, Anggaran IKN Diblokir Semua
Airlangga Hartarto Ekonomi Nasional Pekerja Padat Karya PPH Pasal 21 PPN 12% Sri Mulyani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru
Next Article ChatGPT Disorot, OpenAI Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi