Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 2 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak

AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Bebas Pajak PPh Pasal 21
Airlangga Hartarto umumkan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya bergaji Rp 4,8-10 juta mulai 2025 (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menopang masyarakat kelas menengah di sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Pemerintah berharap insentif ini akan memberikan ruang napas bagi pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.

“PPh untuk gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meredam dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat yang rentan,” ujar Airlangga.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Tidak hanya itu, subsidi sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan selama enam bulan kepada pekerja di sektor ini.

Baca Juga:
  • Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Kompak Naik, Begini Rinciannya
  • Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
  • Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025
  • Pakar Keamanan Siber Ungkap Bahaya Kesalahan Kurs Rupiah di Google

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja di sektor padat karya. Pemerintah ingin memastikan sektor ini tetap tumbuh dan mampu menopang perekonomian nasional di tengah tantangan global.

“Pemerintah terus mendengarkan kebutuhan masyarakat dan sektor industri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.

Meski PPN akan naik menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa strategis tetap mendapat pembebasan PPN. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperhatikan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Ancaman PHK Massal Mengintai Karyawan Sritex
  • Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat
  • Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah
  • Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Iduladha 2025

Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan sektor padat karya terus menjadi penopang penting dalam penciptaan lapangan kerja.

Pekerja padat karya adalah tenaga kerja yang bekerja di industri yang memerlukan banyak sumber daya manusia dalam proses produksinya. Industri padat karya umumnya melibatkan pekerjaan manual atau penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti sektor tekstil, furnitur, alas kaki, pertanian, dan industri kecil lainnya. Sektor ini berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya
  • Transisi Ekonomi Global Tertahan Perlambatan Dunia
  • Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap
  • BYD Siap Memperluas Produksi Kendaraan Listrik di Vietnam bukan Indonesia?
Airlangga Hartarto Ekonomi Nasional Pekerja Padat Karya PPH Pasal 21 PPN 12% Sri Mulyani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru
Next Article ChatGPT Disorot, OpenAI Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Indonesia
Udex Mundzir19 April 2025

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi