Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Kebijakan PPN 12 persen perlu mekanisme sesuai undang-undang dan persetujuan DPR.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Prabowo tidak bisa turunkan PPN tanpa mekanisme
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen mulai 2025. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto terkait wacana penyesuaian PPN.

Menurut Wihadi, PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyebutkan pemerintah hanya dapat mengusulkan perubahan tarif PPN melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

Baca Juga:
  • Kemendag Optimistis Harga MinyaKita Stabil Sebelum Ramadan
  • Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala
  • Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat
  • Kementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun

“Di ayat (4) jelas bahwa PP bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5-15 persen, bukan langsung dipotong,” tegas Wihadi.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menurunkan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Wihadi menilai Dolfie tidak membaca ayat tersebut secara tuntas.

“Sebagai Ketua Panja UU HPP, Dolfie seharusnya memahami setiap pasal dalam undang-undang tersebut. Namun pernyataan ini malah menyesatkan dan memprovokasi publik,” katanya.

Artikel Terkait:
  • AS Terancam Default, Janet Yellen-Warren Buffett Bunyikan Alarm Ekonomi!
  • PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen
  • Jokowi Lepas Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Pernyataan ini memicu perdebatan publik mengenai fleksibilitas kebijakan PPN di tengah tekanan ekonomi.

Wihadi juga menyoroti bahwa UU HPP adalah produk legislasi yang disahkan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi partai mayoritas di DPR. “Ini justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya mempolitisasi isu PPN demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Dengan situasi ini, Wihadi berharap pemerintah dan DPR lebih bijak dalam mengelola isu sensitif seperti PPN untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • ‘No Buy Challenge 2025’: Gerakan Minimalisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • JK: 50% Ekonomi Indonesia Dikuasai Etnis China
  • Ratusan Ekraf, Kuliner, dan UMKM Lokal Bakal Ramaikan Majafest 2023
  • 100 Negara Buka 1,7 Juta Lowongan Kerja untuk WNI
Banggar DPR Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak PPN 12 % UU HPP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94
Next Article Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Al‑Biruni: Penjelajah Ilmu Tanpa Batas

Profil Alfi Salamah

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi