Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Kebijakan PPN 12 persen perlu mekanisme sesuai undang-undang dan persetujuan DPR.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Prabowo tidak bisa turunkan PPN tanpa mekanisme
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen mulai 2025. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto terkait wacana penyesuaian PPN.

Menurut Wihadi, PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyebutkan pemerintah hanya dapat mengusulkan perubahan tarif PPN melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

Baca Juga:
  • Pertamina Akan Pindahkan Kantor Pusat ke Balikpapan untuk Pemerataan Pembangunan
  • BNI Salurkan KUR ke Petani Tebu untuk Dukung Swasembada Gula 2028
  • Konflik Timur Tengah Mereda, IHSG Naik ke 6.900
  • Tahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa

“Di ayat (4) jelas bahwa PP bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5-15 persen, bukan langsung dipotong,” tegas Wihadi.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menurunkan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Wihadi menilai Dolfie tidak membaca ayat tersebut secara tuntas.

“Sebagai Ketua Panja UU HPP, Dolfie seharusnya memahami setiap pasal dalam undang-undang tersebut. Namun pernyataan ini malah menyesatkan dan memprovokasi publik,” katanya.

Artikel Terkait:
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
  • Tak Ada Uang, Anggaran IKN Diblokir Semua
  • Sepekan Terakhir, Bursa Efek Indonesia Catatkan Transaksi Saham Melambat
  • Prabowo: Investasi Besar Siap Masuk Indonesia Tahun Ini

Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Pernyataan ini memicu perdebatan publik mengenai fleksibilitas kebijakan PPN di tengah tekanan ekonomi.

Wihadi juga menyoroti bahwa UU HPP adalah produk legislasi yang disahkan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi partai mayoritas di DPR. “Ini justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya mempolitisasi isu PPN demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Dengan situasi ini, Wihadi berharap pemerintah dan DPR lebih bijak dalam mengelola isu sensitif seperti PPN untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • Kemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
  • OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Ini Alasannya
  • BEI Targetkan Tambahan 10 Ribu Investor Syariah di 2025
Banggar DPR Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak PPN 12 % UU HPP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94
Next Article Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi