Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli Demi Efisiensi

Rudianto Lallo nilai fungsi penindakan pungli cukup dijalankan Polri, KPK, dan Kejaksaan tanpa perlu satgas tambahan.
ErickaEricka19 Juni 2025 Ekonomi
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Ia menilai pembubaran ini merupakan langkah yang lebih efektif dan efisien dibandingkan mempertahankan satgas yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk satgas, lalu dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi,” ujar Rudianto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan tiga institusi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah cukup untuk menjalankan tugas pemberantasan pungutan liar jika dijalankan secara optimal.

Menurutnya, kehadiran satgas tambahan justru berisiko menimbulkan tumpang tindih wewenang, yang dapat mengganggu efektivitas pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:
  • Transisi Ekonomi Global Tertahan Perlambatan Dunia
  • Tiga Ruas Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
  • Hadi Poernomo Desak PPN 12% Dibatalkan, Usul Kembali ke 10%
  • Menaker Bakal Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja

“Kalau tumpang tindih, saling berharap satu sama lain, akhirnya tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantasan pungli tadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyusul keputusan Presiden Prabowo yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli. Pencabutan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menyatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif, sehingga tidak diperlukan keberlanjutannya. Selain itu, pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan pungli dinilai lebih tepat diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum secara permanen.

Rudianto menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat peran institusi penegak hukum yang sudah ada. Ia berharap, sumber daya dan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk satgas dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas aparat dalam menindak praktik pungli.

Artikel Terkait:
  • Uang Tunai Lenyap? Indonesia Siap Targetkan QRIS untuk Bersaing di ASEAN
  • PLN Berikan Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Mei 2025
  • ESDM Optimistis PNBP Minerba Capai Target Rp124,5 Triliun
  • 99,5 Persen Pelanggan PLN Dibebaskan dari PPN Listrik

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli, apakah itu KPK, kejaksaan, maupun polisi,” ucapnya.

Pembubaran Satgas Saber Pungli mendapat perhatian publik mengingat satgas ini merupakan salah satu instrumen pemerintah era Presiden Joko Widodo dalam menangani praktik pungli, terutama di layanan publik. Namun dalam perkembangannya, efektivitas satgas ini dinilai menurun.

Dengan pendekatan yang terintegrasi dalam institusi penegak hukum resmi, diharapkan upaya pemberantasan pungli ke depan dapat berjalan lebih terkoordinasi, profesional, dan akuntabel.

Jangan Lewatkan:
  • Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
  • Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Defisit APBN Berpotensi Bengkak Akibat Program MBG
DPR RI Hukum Prabowo Pemberantasan Pungli Perpres 49 Tahun 2025 Satgas Saber Pungli
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPDP Siap Dampingi UKMK Sawit Tembus Pasar Ekspor
Next Article Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi