Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 24 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif efektif yang menyesuaikan total pendapatan pekerja.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Maret 2026 Ekonomi
Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi Uang Rupiah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sering dianggap sebagai “bonus Lebaran” yang dinanti setiap tahun. Namun di balik kegembiraan itu, terdapat aturan fiskal yang membuat THR juga dikenai potongan pajak penghasilan sebagaimana gaji bulanan.

Di Indonesia, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, pekerja sektor swasta akan mengalami pemotongan pajak ketika menerima THR, karena tunjangan tersebut dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dalam periode pembayaran.

“THR termasuk komponen penghasilan karyawan sehingga masuk objek PPh Pasal 21. Perhitungannya dilakukan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima saat THR dibayarkan,” demikian penjelasan dalam ketentuan perpajakan terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga:
  • Prabowo Luncurkan Danantara, Strategi Baru Kelola Investasi Nasional
  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen
  • Airlangga dan Luhut Berbeda Sikap Soal Kenaikan PPN 12%
  • Erick Thohir Ajak Masyarakat Awasi BBM Lewat Konten Digital

Dalam skema terbaru, pemotongan pajak dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.

Kategori TER A mencakup pekerja yang belum menikah tanpa tanggungan, belum menikah dengan satu tanggungan, serta pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan. Kategori TER B berlaku bagi pekerja yang memiliki dua hingga tiga tanggungan atau sudah menikah dengan satu hingga dua tanggungan. Sementara kategori TER C diperuntukkan bagi pekerja yang telah menikah dengan tiga tanggungan.

Besaran tarif pajak dalam sistem TER tidak bersifat tunggal. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima pekerja dalam satu periode. Ketika THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan tarif efektif yang berlaku pada bulan tersebut.

Sebagai gambaran, seorang karyawan bernama Andi yang belum menikah menerima gaji Rp15 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp3 juta menjelang Lebaran 2026. Karena statusnya belum menikah tanpa tanggungan, ia masuk dalam kategori TER A.

Artikel Terkait:
  • Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
  • Transisi Ekonomi Global Tertahan Perlambatan Dunia
  • PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
  • Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Dalam kondisi normal tanpa THR, pajak penghasilan bulanannya dihitung dari gaji Rp15 juta dengan tarif efektif sekitar 6 persen, sehingga potongan pajak mencapai Rp900 ribu. Namun saat THR dibayarkan, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp18 juta. Dengan tarif efektif sekitar 8 persen, potongan pajaknya menjadi Rp1,44 juta. Artinya terdapat tambahan potongan sekitar Rp540 ribu akibat adanya THR.

Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan pajak langsung dari THR yang mereka terima. Hal ini karena Pajak Penghasilan bagi ASN ditanggung oleh pemerintah melalui kebijakan khusus yang biasanya diatur dalam peraturan presiden mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja diharapkan tidak kaget ketika melihat potongan pajak yang lebih besar pada bulan pencairan THR. Pada dasarnya, perhitungan tersebut dilakukan karena total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat akibat tambahan tunjangan hari raya.

Jangan Lewatkan:
  • Usai Alfamart Tutup 400 Gerai, Pemerintah Godok Insentif Ritel
  • Menko Airlangga Optimistis, Tapi 12 Ribu Buruh Sritex Kena PHK
  • Stasiun Kereta Cepat Karawang Resmi Beroperasi
  • Indonesia Butuh Rp 13 Ribu T untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Kebijakan Pajak Pajak THR Pekerja Indonesia PPh 21 THR 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIstana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu
Next Article Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

5 Cara Atasi Overthinking

Daily Tips Alfi Salamah

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi