Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Maxim dan Grab Sepakat Tolak Status Karyawan untuk Pengemudi Ojol

Kedua aplikator sebut fleksibilitas mitra tak cocok digantikan sistem kerja tetap.
ErickaEricka29 April 2025 Ekonomi
Maxim
Ojek Online Maxim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap akhirnya mendapat tanggapan resmi dari dua perusahaan aplikator besar di Indonesia, Maxim dan Grab.

Keduanya kompak menyatakan bahwa pendekatan kemitraan masih menjadi format paling sesuai untuk pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital saat ini.

Menurut Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia, menjadikan ojol sebagai karyawan akan menghapus fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik utama profesi tersebut.

“Status karyawan menyiratkan jam kerja tetap minimal 40 jam seminggu, padahal 80 persen pengemudi kami bekerja kurang dari 4 jam seminggu,” jelasnya pada Selasa (29/4/2025).

Yuan menambahkan bahwa sistem kemitraan memberi ruang bagi pengemudi untuk menentukan sendiri jam kerjanya. Ia juga mengingatkan, sistem kerja tetap justru bisa menimbulkan ketidakpuasan lantaran menuntut kepatuhan terhadap aturan resmi dan berpotensi menurunkan penghasilan mitra.

Baca Juga:
  • Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI
  • Belajar dari UEA, Prabowo Ingin Besarkan INA
  • Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja
  • Setop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan

Senada dengan Yuan, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyebut model kemitraan lebih sesuai dengan sifat usaha ride hailing yang berbeda dari industri konvensional.

“Model ini memberikan fleksibilitas serta membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri,” katanya.

Tirza juga memperingatkan bahwa jika ojol diklasifikasikan sebagai karyawan tetap, maka akan muncul batasan ketat seperti jam kerja wajib, batas usia, hingga kuota mitra.

“Jumlah mitra yang dapat bergabung bisa menyusut drastis, hanya sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah yang ada sekarang,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
  • Harga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
  • Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN pada Sekolah Internasional
  • Singapura Hentikan Ekspor Babi dari Batam karena Flu Babi Afrika

Wacana perubahan status ojol ini sebelumnya mencuat di tengah diskusi mengenai perlindungan sosial dan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital.

Namun, para ekonom juga menilai pendekatan tunggal berupa status karyawan justru tidak cocok diterapkan dalam industri yang bergantung pada fleksibilitas.

Baik Maxim maupun Grab mengaku terbuka terhadap dialog dengan pemerintah mengenai perlindungan mitra, namun tetap mendorong agar kebijakan yang dibuat mencerminkan realitas dan dinamika di lapangan.

Jangan Lewatkan:
  • BGN Usulkan Tambahan Rp 100 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
  • Penurunan Cadev Dinilai Wajar, Pakar Nilai Tak Ganggu Ekonomi
  • Sektor Nonmigas Dominasi Surplus Dagang Indonesia pada April 2025
  • OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara

Grab Karyawan Ojol Maxim Ojol Indonesia Wacana Status Pekerja Tetap
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLayanan Haji 2025 di Arab Saudi Siap Sambut Jemaah Indonesia
Next Article Pramono Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Daily Tips Alfi Salamah

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi