Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Maxim dan Grab Sepakat Tolak Status Karyawan untuk Pengemudi Ojol

Kedua aplikator sebut fleksibilitas mitra tak cocok digantikan sistem kerja tetap.
ErickaEricka29 April 2025 Ekonomi
Maxim
Ojek Online Maxim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap akhirnya mendapat tanggapan resmi dari dua perusahaan aplikator besar di Indonesia, Maxim dan Grab.

Keduanya kompak menyatakan bahwa pendekatan kemitraan masih menjadi format paling sesuai untuk pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital saat ini.

Menurut Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia, menjadikan ojol sebagai karyawan akan menghapus fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik utama profesi tersebut.

“Status karyawan menyiratkan jam kerja tetap minimal 40 jam seminggu, padahal 80 persen pengemudi kami bekerja kurang dari 4 jam seminggu,” jelasnya pada Selasa (29/4/2025).

Yuan menambahkan bahwa sistem kemitraan memberi ruang bagi pengemudi untuk menentukan sendiri jam kerjanya. Ia juga mengingatkan, sistem kerja tetap justru bisa menimbulkan ketidakpuasan lantaran menuntut kepatuhan terhadap aturan resmi dan berpotensi menurunkan penghasilan mitra.

Baca Juga:
  • Shopee Ungguli TikTok Shop dalam Video Pendek Produk
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia
  • BI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20

Senada dengan Yuan, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyebut model kemitraan lebih sesuai dengan sifat usaha ride hailing yang berbeda dari industri konvensional.

“Model ini memberikan fleksibilitas serta membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri,” katanya.

Tirza juga memperingatkan bahwa jika ojol diklasifikasikan sebagai karyawan tetap, maka akan muncul batasan ketat seperti jam kerja wajib, batas usia, hingga kuota mitra.

“Jumlah mitra yang dapat bergabung bisa menyusut drastis, hanya sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah yang ada sekarang,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • DPR RI Siap Dukung Efisiensi Anggaran 2026, Asal Pro Rakyat
  • Setop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
  • Indef Minta Indonesia Abaikan Tekanan AS soal Sertifikasi Halal
  • Pemerintah Didorong Nasionalisasi Aset LNG British Petroleum yang Tak Komitmen

Wacana perubahan status ojol ini sebelumnya mencuat di tengah diskusi mengenai perlindungan sosial dan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital.

Namun, para ekonom juga menilai pendekatan tunggal berupa status karyawan justru tidak cocok diterapkan dalam industri yang bergantung pada fleksibilitas.

Baik Maxim maupun Grab mengaku terbuka terhadap dialog dengan pemerintah mengenai perlindungan mitra, namun tetap mendorong agar kebijakan yang dibuat mencerminkan realitas dan dinamika di lapangan.

Jangan Lewatkan:
  • Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026
  • Ketua Banggar DPR Sambut Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor
  • 44 Emiten Terancam Delisting, Termasuk Bakrie Telecom & Waskita
  • Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

Grab Karyawan Ojol Maxim Ojol Indonesia Wacana Status Pekerja Tetap
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLayanan Haji 2025 di Arab Saudi Siap Sambut Jemaah Indonesia
Next Article Pramono Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi