Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Endorsement dan konten berbayar masuk radar pengawasan pajak.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Medsos
Ilustrasi aktivitas medsos (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengawasi kepatuhan pajak para pelaku ekonomi digital, khususnya mereka yang aktif di media sosial. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah memanfaatkan data aktivitas digital untuk mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki berbagai instrumen untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup yang ditampilkan di media sosial dan laporan penghasilan tahunan para wajib pajak.

“Kita bisa mencocokkan antara konten yang ditampilkan seseorang di media sosial dengan laporan SPT-nya,” jelas Dwi.

Langkah ini tak hanya menyasar selebritas internet, tetapi juga para pelaku usaha daring, influencer, dan pemilik akun media sosial yang menampilkan aktivitas komersial secara terang-terangan. DJP menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi penghindaran pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat cepat.

Baca Juga:
  • Tak Ada Uang, Anggaran IKN Diblokir Semua
  • Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Hapus Pembebasan PPN, Ini kata Bu Sri Mulyani!
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
  • WIKA Beton Torehkan Kinerja Apik, Target Kontrak Baru Tercapai 81 Persen

Menurut Dwi, endorsement atau kerja sama promosi di media sosial juga termasuk sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Endorsement itu termasuk dalam objek pajak, masuknya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih rinci untuk memperkuat pengawasan pajak digital. Salah satunya dengan membangun sistem integrasi data antara platform media sosial, e-commerce, dan DJP, agar proses identifikasi penghasilan dapat dilakukan lebih akurat dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
  • Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga
  • Maxim dan Grab Sepakat Tolak Status Karyawan untuk Pengemudi Ojol
  • Indonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS

Selain regulasi, DJP juga memperkuat komunikasi publik melalui kampanye edukasi perpajakan kepada pelaku ekonomi digital. Tujuannya agar masyarakat makin sadar terhadap kewajiban pajak dan tidak menganggap bahwa aktivitas di dunia maya bebas dari aturan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk memperluas basis pajak sekaligus mengimbangi perkembangan ekonomi digital yang dinamis.

Jangan Lewatkan:
  • Ekonomi Kurban 2025 Merosot ke Rp27,1 Triliun, Terendah Sejak Pandemi
  • Kids Festival ISEF 2024, Tanamkan Ekonomi Syariah sejak Dini
  • Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020
  • WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
DJP Ekonomi digital Media Sosial Pajak Digital Pengawasan Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus
Next Article BNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali

Informasi lainnya

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Mochtar Kusumaatmadja, Arsitek Laut Nusantara

Profil Alfi Salamah

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi