Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Endorsement dan konten berbayar masuk radar pengawasan pajak.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Medsos
Ilustrasi aktivitas medsos (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengawasi kepatuhan pajak para pelaku ekonomi digital, khususnya mereka yang aktif di media sosial. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah memanfaatkan data aktivitas digital untuk mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki berbagai instrumen untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup yang ditampilkan di media sosial dan laporan penghasilan tahunan para wajib pajak.

“Kita bisa mencocokkan antara konten yang ditampilkan seseorang di media sosial dengan laporan SPT-nya,” jelas Dwi.

Langkah ini tak hanya menyasar selebritas internet, tetapi juga para pelaku usaha daring, influencer, dan pemilik akun media sosial yang menampilkan aktivitas komersial secara terang-terangan. DJP menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi penghindaran pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat cepat.

Baca Juga:
  • Kemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
  • Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Bank Indonesia Bantah
  • Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI
  • 9,3 Ton Tuna Asal Padang Diekspor ke Uni Emirat Arab

Menurut Dwi, endorsement atau kerja sama promosi di media sosial juga termasuk sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Endorsement itu termasuk dalam objek pajak, masuknya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih rinci untuk memperkuat pengawasan pajak digital. Salah satunya dengan membangun sistem integrasi data antara platform media sosial, e-commerce, dan DJP, agar proses identifikasi penghasilan dapat dilakukan lebih akurat dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Brunch di Istana, Prabowo Gaet Komitmen Investasi Besar dari AS
  • Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
  • Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak
  • Kendalikan Inflasi, Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencar Operasi Pasar, Ringankan Beban Masyarakat

Selain regulasi, DJP juga memperkuat komunikasi publik melalui kampanye edukasi perpajakan kepada pelaku ekonomi digital. Tujuannya agar masyarakat makin sadar terhadap kewajiban pajak dan tidak menganggap bahwa aktivitas di dunia maya bebas dari aturan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk memperluas basis pajak sekaligus mengimbangi perkembangan ekonomi digital yang dinamis.

Jangan Lewatkan:
  • Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
  • Ancaman Selat Hormuz, Indef Usul Antisipasi Lonjakan Harga Minyak
  • Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon
  • Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
DJP Ekonomi digital Media Sosial Pajak Digital Pengawasan Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus
Next Article BNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

Jejak Muda, Prestasi Nyata

21 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi