Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 23 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Endorsement dan konten berbayar masuk radar pengawasan pajak.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Medsos
Ilustrasi aktivitas medsos (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengawasi kepatuhan pajak para pelaku ekonomi digital, khususnya mereka yang aktif di media sosial. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah memanfaatkan data aktivitas digital untuk mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki berbagai instrumen untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup yang ditampilkan di media sosial dan laporan penghasilan tahunan para wajib pajak.

“Kita bisa mencocokkan antara konten yang ditampilkan seseorang di media sosial dengan laporan SPT-nya,” jelas Dwi.

Langkah ini tak hanya menyasar selebritas internet, tetapi juga para pelaku usaha daring, influencer, dan pemilik akun media sosial yang menampilkan aktivitas komersial secara terang-terangan. DJP menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi penghindaran pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat cepat.

Baca Juga:
  • IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat
  • Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah
  • Turun Tajam! Produksi Industri Jerman Anjlok pada Maret
  • Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN

Menurut Dwi, endorsement atau kerja sama promosi di media sosial juga termasuk sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Endorsement itu termasuk dalam objek pajak, masuknya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih rinci untuk memperkuat pengawasan pajak digital. Salah satunya dengan membangun sistem integrasi data antara platform media sosial, e-commerce, dan DJP, agar proses identifikasi penghasilan dapat dilakukan lebih akurat dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru
  • Warren Buffett: Kegagalan Pembayaran Utang AS akan Berdampak Global
  • Efisiensi APBN Fokus pada Program Gizi dan Swasembada Pangan
  • MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Selain regulasi, DJP juga memperkuat komunikasi publik melalui kampanye edukasi perpajakan kepada pelaku ekonomi digital. Tujuannya agar masyarakat makin sadar terhadap kewajiban pajak dan tidak menganggap bahwa aktivitas di dunia maya bebas dari aturan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk memperluas basis pajak sekaligus mengimbangi perkembangan ekonomi digital yang dinamis.

Jangan Lewatkan:
  • Daftar 10 Terkaya Pejabat RI: Menteri dan Bupati Termasuk
  • Setop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
  • DPR Kritik Harga Beras Lokal Naik Saat Pasar Dunia Turun
  • Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan
DJP Ekonomi digital Media Sosial Pajak Digital Pengawasan Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus
Next Article BNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

28 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi