Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 15 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota meski pembangunan IKN tetap berlanjut.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati15 Mei 2026 Politik
Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara. Di tengah pembangunan besar-besaran yang terus berlangsung di Kalimantan Timur, putusan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa perpindahan pusat pemerintahan belum sepenuhnya berpindah arah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN sekaligus memperjelas bahwa status ibu kota Indonesia tetap berada di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi. Artinya, secara konstitusional dan administratif, IKN belum menggantikan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Merespons keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong agar Istana Kepresidenan di kawasan IKN mulai dimanfaatkan secara bertahap. Menurutnya, fasilitas negara di Nusantara tetap dapat difungsikan lebih dahulu layaknya kompleks istana kepresidenan lain di Indonesia sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy, dikutip pada Jum’at (15/5/2026).

Baca Juga:
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas
  • Sandiaga Uno Janjikan Pengumuman Pilihan Parpol dalam Beberapa Pekan Mendatang

Romy menilai putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai tanda berhentinya pembangunan IKN. Sebaliknya, pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan anggaran negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” katanya.

Lebih lanjut, DPR juga mengusulkan pemindahan kementerian tertentu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan relevansi geografis Kalimantan. Sejumlah kementerian seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pertanian dinilai lebih cocok menjadi prioritas awal relokasi.

Menurut Romy, Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, kehadiran kementerian terkait di IKN dinilai dapat memperkuat fungsi kawasan tersebut tanpa harus menunggu pemindahan total pemerintahan.

Artikel Terkait:
  • Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah
  • Jokowi Ditegur Anies: Jangan Intervensi Pemilu, Kekuasaan Tak Penting
  • MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan

Putusan MK sekaligus meredam berbagai spekulasi soal nasib proyek IKN yang disebut-sebut terancam mandek. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembangunan sambil mematangkan infrastruktur, tata kelola, hingga kesiapan birokrasi sebelum perpindahan resmi benar-benar dilakukan.

Di tengah perdebatan publik mengenai masa depan ibu kota negara, satu hal kini menjadi terang: Jakarta masih memegang status ibu kota, sementara IKN berada di fase penantian menuju peran yang lebih besar.

Jangan Lewatkan:
  • Target 5 Kursi Pemilu 2024, PBB Kabupaten Mojokerto Ajukan 50 Bacaleg
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • Rudy-Seno Bentuk Tim Transisi, Fokus Susun Program 100 Hari Pertama
DPR RI IKN Nusantara Jakarta Ibu Kota Mahkamah Konstitusi Pemindahan Ibu Kota
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekolah Bukan Mesin Hafalan

Informasi lainnya

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Banyak Tapi Kurang

Opini Alfi Salamah

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Opini Udex Mundzir

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi