Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 17 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota meski pembangunan IKN tetap berlanjut.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati15 Mei 2026 Politik
Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara. Di tengah pembangunan besar-besaran yang terus berlangsung di Kalimantan Timur, putusan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa perpindahan pusat pemerintahan belum sepenuhnya berpindah arah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN sekaligus memperjelas bahwa status ibu kota Indonesia tetap berada di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi. Artinya, secara konstitusional dan administratif, IKN belum menggantikan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Merespons keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong agar Istana Kepresidenan di kawasan IKN mulai dimanfaatkan secara bertahap. Menurutnya, fasilitas negara di Nusantara tetap dapat difungsikan lebih dahulu layaknya kompleks istana kepresidenan lain di Indonesia sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy, dikutip pada Jum’at (15/5/2026).

Baca Juga:
  • Koalisi KPP Bentuk BAJA AMIN untuk Pemenangan Anies-Cak Imin 2024
  • Eks Rektor UGM Ungkap Klaim Jokowi Tak Lulus Sarjana
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya
  • RIDO Mau Gugat, Pramono: Tak Ada Kecurangan

Romy menilai putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai tanda berhentinya pembangunan IKN. Sebaliknya, pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan anggaran negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” katanya.

Lebih lanjut, DPR juga mengusulkan pemindahan kementerian tertentu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan relevansi geografis Kalimantan. Sejumlah kementerian seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pertanian dinilai lebih cocok menjadi prioritas awal relokasi.

Menurut Romy, Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, kehadiran kementerian terkait di IKN dinilai dapat memperkuat fungsi kawasan tersebut tanpa harus menunggu pemindahan total pemerintahan.

Artikel Terkait:
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
  • Disahkan KPU, Rudy-Seno Janji Wujudkan Kaltim Emas
  • Andi Malarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030

Putusan MK sekaligus meredam berbagai spekulasi soal nasib proyek IKN yang disebut-sebut terancam mandek. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembangunan sambil mematangkan infrastruktur, tata kelola, hingga kesiapan birokrasi sebelum perpindahan resmi benar-benar dilakukan.

Di tengah perdebatan publik mengenai masa depan ibu kota negara, satu hal kini menjadi terang: Jakarta masih memegang status ibu kota, sementara IKN berada di fase penantian menuju peran yang lebih besar.

Jangan Lewatkan:
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
  • Penurunan Jumlah Bacaleg di Samarinda Menghadapi Pemilu 2024
DPR RI IKN Nusantara Jakarta Ibu Kota Mahkamah Konstitusi Pemindahan Ibu Kota
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekolah Bukan Mesin Hafalan
Next Article Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi