Ketakutan terhadap sebuah film dokumenter seharusnya menjadi tanda bahaya bagi kualitas demokrasi Indonesia. Film Pesta Babi bukan propaganda perang. Film itu bukan pula karya fiksi yang dibangun dari imajinasi sutradara. Dokumenter tersebut merekam kenyataan sosial tentang Papua Selatan, tentang hutan yang hilang, tanah adat yang berubah fungsi, dan masyarakat lokal yang merasa tersingkir dari ruang hidup mereka sendiri.
Namun respons terhadap film itu justru menghadirkan persoalan yang lebih serius dibanding isi dokumenternya. Pemutaran dan diskusi film dibubarkan di beberapa tempat. Aparat datang dengan alasan menjaga ketertiban. Sejumlah ruang diskusi memilih menghentikan acara demi menghindari tekanan yang dianggap dapat mengganggu kondusivitas.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa negara dan sebagian kelompok masyarakat tampak begitu takut pada sebuah film dokumenter? Jika isi film dianggap tidak akurat, mengapa tidak dibantah dengan data dan argumentasi terbuka? Mengapa respons yang muncul justru pembubaran dan pelarangan?
Film dokumenter pada dasarnya adalah medium kesaksian sosial. Ia bekerja dengan merekam kenyataan di lapangan. Kamera dokumenter bukan alat sihir yang menciptakan fakta palsu dari ruang kosong. Kamera hanya menangkap apa yang terjadi. Karena itu, ketika dokumenter dianggap ancaman, publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Pesta Babi karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale berbicara tentang proyek pembangunan besar di Papua Selatan. Film itu menyoroti perubahan bentang alam akibat pembukaan lahan skala besar. Ia juga memperlihatkan keresahan masyarakat adat yang merasa kehilangan ruang hidup, sumber pangan, dan hubungan spiritual dengan tanah leluhur mereka.
Persoalan itu bukan isu kecil. Papua selama ini menjadi wilayah yang penuh paradoks. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pembangunan dan investasi besar dengan narasi kesejahteraan. Namun di sisi lain, masyarakat adat kerap merasa tidak benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Akibatnya, pembangunan sering dipahami secara sepihak. Negara melihat angka investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara masyarakat lokal melihat hutan yang hilang, sungai yang rusak, dan identitas budaya yang perlahan tergerus.
Dokumenter seperti Pesta Babi menjadi penting karena menghadirkan sisi manusia dari proyek raksasa negara. Ia memperlihatkan bahwa pembangunan bukan hanya urusan statistik dan target ekonomi. Pembangunan juga menyangkut kehidupan sosial, budaya, dan hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan mereka sendiri.
Ironisnya, suara-suara semacam itu justru sering dianggap mengganggu stabilitas. Dalih menjaga keamanan dan kondusivitas kembali digunakan sebagai alasan untuk membatasi ruang diskusi. Padahal demokrasi tidak pernah tumbuh dalam ruang yang steril dari kritik.
Demokrasi selalu gaduh. Demokrasi memberi ruang bagi suara yang berbeda, termasuk suara yang menyakitkan bagi penguasa. Negara yang matang bukan negara yang bebas kritik. Negara yang matang adalah negara yang mampu mendengar kritik tanpa merasa terancam.
Masalahnya, Indonesia masih memiliki budaya politik yang mudah panik terhadap kritik sosial. Kritik dianggap aman selama tidak menyentuh kepentingan besar, proyek strategis, atau institusi yang memiliki kekuasaan kuat. Begitu kamera menyorot luka di balik pembangunan, ruang diskusi langsung dipersempit.
Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan berbahaya dalam demokrasi Indonesia. Kebebasan berekspresi seolah hanya berlaku untuk narasi yang aman dan menyenangkan. Kritik yang terlalu tajam dianggap ancaman. Padahal fungsi utama kebebasan berekspresi justru melindungi suara yang tidak nyaman didengar.
Kampus seharusnya menjadi ruang paling aman untuk perdebatan semacam itu. Di ruang akademik, gagasan diuji melalui argumentasi, penelitian, dan diskusi terbuka. Ketika pemutaran dokumenter dibatalkan karena tekanan atau kekhawatiran tertentu, maka kampus sedang kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai rumah kebebasan berpikir.
Pembubaran diskusi juga memperlihatkan lemahnya tradisi dialog di Indonesia. Perbedaan pandangan terlalu sering direspons dengan pelarangan, bukan perdebatan sehat. Padahal dalam masyarakat demokratis, ide tidak dibungkam melalui tekanan fisik atau administratif. Ide dilawan dengan ide.
Jika isi film dianggap bias, maka negara dapat menghadirkan data tandingan. Jika narasinya dianggap tidak lengkap, maka buatlah forum terbuka yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan pembuat film. Langkah seperti itu jauh lebih dewasa dibanding pendekatan represif yang justru memperbesar rasa curiga publik.
Sensor terhadap dokumenter juga memperlihatkan persoalan lama dalam cara negara memandang Papua. Selama bertahun-tahun, Papua lebih sering dibicarakan melalui pendekatan keamanan dibanding pendekatan kemanusiaan. Akibatnya, kritik sosial tentang Papua mudah dicurigai sebagai ancaman politik.
Padahal masyarakat Papua tidak hidup hanya sebagai objek keamanan negara. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk bersuara, hak atas tanah adat, dan hak untuk mempertanyakan dampak pembangunan di wilayah mereka sendiri.
Yang sering dilupakan adalah bahwa konflik agraria dan kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan lokal. Dampaknya bersifat nasional. Ketika hutan Papua dibuka secara besar-besaran, Indonesia juga kehilangan salah satu benteng ekologis terpentingnya. Krisis lingkungan di Papua bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi menyangkut masa depan lingkungan hidup nasional.
Karena itu, dokumenter yang membahas isu tersebut seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi bersama, bukan ancaman. Negara tidak akan runtuh hanya karena masyarakat menonton film tentang konflik sosial dan lingkungan.
Sebaliknya, negara justru terlihat rapuh ketika terlalu takut pada karya dokumenter. Kepanikan terhadap film memperlihatkan rendahnya kepercayaan terhadap kemampuan publik dalam berpikir kritis. Seolah masyarakat tidak mampu membedakan mana fakta, opini, dan propaganda.
Di era digital saat ini, pendekatan sensor juga semakin kehilangan relevansi. Informasi bergerak jauh lebih cepat dibanding larangan. Ketika sebuah film dibatasi di ruang publik, masyarakat tetap dapat mengaksesnya melalui internet dan media sosial. Yang tersisa hanyalah kesan bahwa negara alergi terhadap kritik.
Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan untuk menunjukkan kedewasaan demokrasi. Negara bisa berdiri sebagai pelindung kebebasan berekspresi sekaligus fasilitator dialog terbuka. Itu jauh lebih bermartabat dibanding membiarkan pembubaran berlangsung atas nama ketertiban.
Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat. Ruang yang memungkinkan masyarakat membicarakan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan nasib masyarakat adat tanpa rasa takut. Negara tidak boleh hanya nyaman mendengar pujian. Demokrasi justru diuji ketika negara mampu menerima kritik yang paling keras sekalipun.
Papua membutuhkan keadilan, bukan sekadar slogan pembangunan. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan nyata atas tanah dan budaya mereka. Dan Indonesia membutuhkan keberanian untuk melihat kenyataan, meskipun kenyataan itu menyakitkan.
Membungkam dokumenter tidak akan menghapus konflik di lapangan. Hutan yang hilang tetap tidak kembali. Keresahan masyarakat adat tetap ada. Ketimpangan relasi kuasa tetap berlangsung. Yang berubah hanyalah kualitas demokrasi kita yang semakin mundur karena takut pada suara-suara yang berbeda.
Ketika film dokumenter dianggap ancaman, sesungguhnya yang sedang rapuh bukan film itu. Yang sedang rapuh adalah keberanian negara menghadapi kenyataan tentang Papua.
