Ada kegelisahan yang tumbuh diam-diam. Bukan karena rakyat tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Bukan pula karena masyarakat tidak peduli terhadap hukum. Kegelisahan itu muncul karena semakin banyak orang merasa bahwa memasuki wilayah hukum sama seperti memasuki hutan yang jalannya berliku, penuh jebakan prosedur, dan sulit ditebak ujungnya.
Ironisnya, kegelisahan tersebut muncul justru di negara yang secara konstitusional menyatakan dirinya sebagai negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya sangat besar. Negara hukum berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Negara hukum berarti kekuasaan harus tunduk pada aturan. Negara hukum berarti sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekuatan politik atau tekanan massa.
Namun dalam praktik sehari-hari, banyak warga negara merasakan pengalaman yang berbeda. Ketika muncul suatu persoalan publik, masyarakat sering kali tidak langsung berhadapan dengan substansi masalah. Mereka justru terlebih dahulu berhadapan dengan pertanyaan yang lebih rumit.
Siapa yang berwenang?
Harus menggugat ke mana?
Apakah pengadilan ini berwenang?
Apakah harus ke pengadilan lain?
Apakah memiliki legal standing?
Apakah objek gugatan memenuhi syarat?
Apakah tenggat waktunya masih berlaku?
Apakah perkara tersebut masuk ranah pidana, perdata, tata usaha negara, atau konstitusi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang bagian dari sistem hukum modern. Tidak ada yang salah dengan keberadaan prosedur. Justru prosedur dibutuhkan agar hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Masalahnya muncul ketika prosedur menjadi jauh lebih dominan dibanding pencarian kebenaran itu sendiri.
Masyarakat akhirnya menyaksikan banyak perkara besar yang tidak pernah benar-benar masuk ke pokok persoalan. Perdebatan berlangsung panjang mengenai kewenangan lembaga, legal standing, syarat formil, dan berbagai aspek administratif lainnya. Sementara pertanyaan utama yang ingin diketahui publik tetap menggantung tanpa jawaban yang jelas.
Akibatnya, lahirlah kesan bahwa hukum bukan lagi sarana menemukan kebenaran, melainkan arena teknis yang hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.
Kondisi seperti ini perlahan menciptakan jarak antara negara dan rakyat. Warga negara yang seharusnya merasa dilindungi oleh hukum justru merasa asing terhadap sistem yang mengatasnamakan hukum tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya rasa takut.
Saya bahkan tidak berani menambahkan terlalu banyak contoh kasus dalam tulisan ini. Bukan karena tidak ada contoh yang dapat dibahas. Indonesia memiliki banyak peristiwa yang dapat dijadikan bahan refleksi tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan publik.
Namun saya khawatir contoh yang disebut justru berubah menjadi masalah hukum yang menimpa saya sendiri.
Kalimat itu mungkin terdengar berlebihan. Tetapi jika perasaan serupa mulai dirasakan oleh banyak warga negara, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar keruwetan prosedur.
Sebab salah satu ukuran kesehatan negara hukum bukan hanya keberadaan pengadilan, undang-undang, atau aparat penegak hukum. Ukuran yang tidak kalah penting adalah keberanian warga negara untuk berbicara, bertanya, mengkritik, dan menguji suatu persoalan melalui mekanisme hukum tanpa rasa takut.
Ketika masyarakat mulai berhitung apakah sebuah pertanyaan dapat berujung perkara hukum, ketika orang mulai ragu menyampaikan kritik karena khawatir terseret masalah, dan ketika diskusi publik lebih banyak dibungkam oleh kekhawatiran daripada dijawab oleh argumentasi, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai ruang penyelesaian sengketa yang terbuka.
Kita sering mendengar bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Secara normatif, prinsip itu benar. Namun dalam persepsi publik, kesetaraan tersebut belum tentu selalu dirasakan.
Banyak warga melihat bahwa memahami hukum saja sudah menjadi tantangan besar. Membayar pendampingan hukum membutuhkan biaya. Mengikuti proses pengadilan membutuhkan waktu. Menghadapi prosedur administratif membutuhkan tenaga. Sementara hasil akhirnya sering kali tidak mudah diprediksi.
Bagi kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas, kondisi tersebut menciptakan hambatan psikologis yang nyata. Mereka tidak hanya bertanya apakah mereka benar, tetapi juga bertanya apakah mereka mampu bertahan menghadapi prosesnya.
Di sinilah letak paradoks negara hukum modern.
Semakin banyak aturan dibuat untuk menjamin kepastian hukum, semakin besar pula risiko bahwa hukum menjadi terlalu kompleks untuk dipahami oleh masyarakat yang dilayaninya.
Padahal hukum seharusnya hadir sebagai jembatan antara negara dan rakyat.
Hukum seharusnya memberikan kepastian.
Hukum seharusnya mempermudah warga negara mencari keadilan.
Hukum seharusnya menjadi instrumen yang membuat rakyat merasa aman ketika mempertanyakan sesuatu yang menyangkut kepentingan publik.
Dari perspektif pendidikan, situasi ini menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Pendidikan kewarganegaraan tidak cukup hanya mengajarkan pasal-pasal konstitusi. Pendidikan juga harus membantu masyarakat memahami bagaimana hak-hak konstitusional dapat digunakan dalam kehidupan nyata.
Rakyat perlu tahu ke mana harus mengadu.
Rakyat perlu tahu siapa yang berwenang memeriksa suatu perkara.
Rakyat perlu tahu bagaimana suatu dugaan dapat dibuktikan secara sah.
Dan yang tidak kalah penting, rakyat perlu yakin bahwa penggunaan hak-hak tersebut tidak akan berujung pada rasa takut.
Dari perspektif kebudayaan, persoalan ini juga menyangkut relasi antara negara dan warganya. Budaya demokrasi tidak tumbuh dari kepatuhan semata. Demokrasi tumbuh dari keberanian warga untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Ketika partisipasi dibatasi oleh ketakutan, demokrasi kehilangan daya hidupnya.
Karena itu, solusi atas persoalan ini bukanlah memperbanyak aturan baru. Indonesia sudah memiliki aturan yang sangat banyak.
Yang dibutuhkan adalah penyederhanaan akses keadilan, transparansi prosedur, kepastian kewenangan lembaga, dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik serta mencari kebenaran melalui jalur hukum yang sah.
Negara hukum yang sehat bukan negara yang memiliki prosedur paling rumit.
Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu membuat rakyat memahami bagaimana keadilan dapat dicari dan diperoleh.
Sebab pada akhirnya, hukum bukanlah milik para ahli hukum. Hukum adalah milik seluruh warga negara.
Dan jika suatu hari rakyat lebih takut berbicara daripada takut kehilangan keadilan, maka yang perlu diperbaiki bukan keberanian rakyatnya. Yang perlu diperbaiki adalah sistem yang membuat keberanian itu menjadi sesuatu yang berisiko.
