Negara hukum kehilangan maknanya ketika pertanyaan yang membutuhkan jawaban justru tenggelam dalam tumpukan prosedur.
Rakyat sebenarnya tidak meminta terlalu banyak. Mereka hanya ingin tahu apakah sesuatu itu benar atau salah. Mereka ingin tahu apakah suatu keputusan telah sesuai aturan. Mereka ingin tahu apakah pejabat publik memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Mereka ingin tahu apakah hukum berlaku sama kepada semua orang.
Pertanyaan-pertanyaan itu lahir secara alami dalam sebuah negara demokrasi. Justru pertanyaan semacam itulah yang menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap urusan publik.
Namun yang sering terjadi di Indonesia bukanlah jawaban atas pertanyaan tersebut.
Yang muncul justru prosedur.
Masyarakat bertanya tentang suatu dugaan pelanggaran.
Negara menjelaskan kewenangan.
Masyarakat bertanya tentang keabsahan suatu dokumen.
Negara menjelaskan legal standing.
Masyarakat bertanya tentang substansi.
Negara menjelaskan mekanisme.
Masyarakat bertanya tentang kebenaran.
Negara menjelaskan prosedur menuju kebenaran.
Tentu prosedur penting. Tidak ada negara hukum yang dapat berjalan tanpa prosedur. Masalahnya muncul ketika prosedur perlahan menggantikan fungsi utama hukum itu sendiri, yaitu menjawab persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat.
Akibatnya, publik sering kali merasa seperti berdiri di depan gedung yang megah dengan banyak pintu, tetapi tidak mengetahui pintu mana yang dapat mengantarkan mereka ke jawaban yang dicari.
Fenomena ini bukan sekadar teori. Kita dapat melihatnya dalam berbagai peristiwa yang pernah menjadi perhatian nasional.
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir misalnya, hingga hari ini masih menyisakan pertanyaan publik yang belum sepenuhnya terjawab. Berbagai proses hukum memang telah berjalan. Sejumlah orang telah diadili. Namun selama bertahun-tahun masyarakat terus bertanya apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap secara utuh. Negara menjawab dengan proses, putusan, dan prosedur hukum yang telah dilalui. Tetapi bagi sebagian masyarakat, pertanyaan dasarnya belum benar-benar hilang.
Hal yang hampir serupa juga muncul dalam berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Publik bertanya siapa yang bertanggung jawab. Negara menjawab dengan pembentukan tim, penyelidikan, rekomendasi, kajian hukum, serta perdebatan mengenai kewenangan lembaga. Tahun demi tahun berlalu, sementara pertanyaan yang sama tetap hidup di ruang publik.
Dalam sengketa lingkungan hidup, pola yang sama sering terlihat. Warga mempertanyakan dampak suatu proyek terhadap ruang hidup mereka. Yang mereka harapkan adalah jawaban mengenai keselamatan lingkungan dan masa depan komunitasnya. Namun yang mereka hadapi sering kali adalah perdebatan mengenai izin, kewenangan administratif, objek gugatan, dan berbagai aspek prosedural lainnya.
Tentu semua itu penting. Namun dari sudut pandang masyarakat yang terdampak langsung, prosedur tidak selalu menjawab kegelisahan mereka.
Contoh lain dapat ditemukan dalam berbagai sengketa pemilu dan pencalonan pejabat publik. Ketika masyarakat mempertanyakan apakah suatu proses telah berlangsung sesuai aturan, diskusi publik sering berubah menjadi perdebatan mengenai forum hukum yang tepat, tenggat waktu pengajuan perkara, legal standing penggugat, atau kewenangan lembaga yang berhak memeriksa.
Sekali lagi, substansi bergeser ke pinggir. Prosedur mengambil panggung utama.
Fenomena tersebut sebenarnya menunjukkan paradoks yang menarik.
Indonesia tidak kekurangan lembaga hukum.
Indonesia tidak kekurangan aturan.
Indonesia tidak kekurangan prosedur.
Yang sering dirasakan masyarakat justru kekurangan kepastian.
Rakyat ingin mengetahui jawaban.
Mereka memperoleh penjelasan mengenai proses menuju jawaban.
Rakyat ingin mengetahui apakah suatu tindakan benar atau salah.
Mereka memperoleh penjelasan mengenai siapa yang berhak mempertanyakan tindakan tersebut.
Rakyat ingin mengetahui fakta.
Mereka memperoleh penjelasan mengenai syarat untuk menguji fakta.
Lama-kelamaan, sebagian masyarakat mulai merasa bahwa hukum lebih sibuk mengatur siapa yang boleh bertanya daripada menjawab pertanyaan itu sendiri.
Tentu persepsi tersebut tidak sepenuhnya adil bagi dunia hukum. Hakim, jaksa, pengacara, dan berbagai lembaga negara bekerja dalam kerangka aturan yang memang mengharuskan mereka menghormati prosedur. Tanpa prosedur, hukum bisa berubah menjadi alat yang digunakan secara semena-mena.
Namun negara hukum juga harus memahami satu hal penting.
Tujuan akhir prosedur bukanlah prosedur itu sendiri.
Tujuan akhir prosedur adalah keadilan.
Tujuan akhir prosedur adalah kebenaran.
Tujuan akhir prosedur adalah kepastian.
Jika masyarakat terus-menerus merasa tersesat di dalam proses, maka ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam cara sistem tersebut bekerja.
Dari perspektif pendidikan, keadaan ini menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat masih menghadapi tantangan besar. Banyak warga negara mengetahui hak-haknya secara umum, tetapi tidak memahami bagaimana hak tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, negara juga belum sepenuhnya berhasil menerjemahkan bahasa hukum ke dalam bahasa publik yang mudah dipahami. Akibatnya, jarak antara rakyat dan sistem hukum menjadi semakin lebar.
Dari perspektif kebudayaan, persoalan ini menyangkut kepercayaan. Bangsa yang sehat bukan bangsa yang tidak memiliki masalah. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang memiliki mekanisme untuk menjawab masalah secara terbuka dan meyakinkan.
Ketika masyarakat bertanya, mereka tidak selalu menuntut jawaban yang sesuai dengan keinginan mereka.
Mereka hanya ingin memperoleh jawaban yang jelas.
Mereka ingin melihat fakta diuji.
Mereka ingin menyaksikan proses yang dapat dipahami.
Mereka ingin mengetahui bahwa pertanyaan mereka tidak hilang di tengah labirin prosedur.
Karena itu, tantangan terbesar negara hukum hari ini bukanlah membuat lebih banyak aturan.
Bukan pula membentuk lebih banyak lembaga.
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa ketika rakyat bertanya, negara tidak hanya mampu menjelaskan prosedurnya.
Negara juga mampu menghadirkan jawaban yang dicari.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak dibangun untuk mempersulit pertanyaan.
Hukum dibangun agar kebenaran memiliki jalan untuk ditemukan.
Dan ketika rakyat bertanya, yang mereka cari bukanlah kerumitan prosedur.
Mereka mencari kejelasan.
Mereka mencari kepastian.
Mereka mencari keadilan.
