Ketika KPK sendiri mencurigai motif di balik hibah kepada aparat, publik tidak boleh dipaksa menganggap semuanya sekadar sinergi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto melontarkan kalimat yang seharusnya membuat seluruh kepala daerah gelisah. Ia meminta pemerintah daerah menghentikan THR dan hibah kepada instansi vertikal.
Peringatan itu disampaikan pada 11 Mei 2026 di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah. Setyo mengingatkan instansi vertikal sudah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tetapi, bagian paling menarik bukan soal APBN.
Ketua KPK secara terbuka menyinggung kemungkinan hibah diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan tidak ada pendalaman atau investigasi. Kalimat itu datang dari pimpinan lembaga antikorupsi, bukan pengamat warung kopi.
Mari kita terjemahkan secara sederhana.
Aparat penegak hukum yang berada dekat dengan pemerintah daerah tentu mudah dikenali. Ada kepolisian. Ada kejaksaan. Dua institusi itu memiliki kewenangan besar ketika dugaan pidana muncul dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
KPK bahkan menyebut Polda, Polres, dan Kejaksaan Negeri sebagai contoh instansi vertikal. Jadi, publik sebenarnya tidak perlu berputar terlalu jauh untuk memahami arah peringatan tersebut.
Pertanyaannya sekarang sangat sederhana.
Mengapa daerah yang kekurangan uang masih rajin membantu institusi yang sudah memiliki anggaran dari pemerintah pusat?
KPK menemukan contoh konkret di Aceh. Dalam APBA 2025, tercatat Rp4,7 miliar untuk lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda dan Rp9,6 miliar bagi pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh.
Ada pula lebih dari Rp6,68 miliar untuk lanjutan gedung Propam Polda Aceh. Sekitar Rp6,86 miliar dialokasikan bagi rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh.
Belum selesai.
Sekitar Rp1,35 miliar tercatat untuk lanjutan pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh. Jika lima angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp29,19 miliar.
Angka Rp29,19 miliar mungkin terlihat kecil dalam dokumen APBD.
Tetapi mari membawanya ke kehidupan rakyat.
Jika satu paket bantuan perahu nelayan diasumsikan Rp50 juta, uang itu setara sekitar 583 paket. Jika rehabilitasi satu ruang kelas membutuhkan Rp200 juta, nilainya setara sekitar 145 ruang kelas.
Perbandingan itu tentu hanya ilustrasi ekonomi.
Namun, prinsip anggaran tidak pernah berubah. Ketika pemerintah memilih membelanjakan Rp1 untuk satu kebutuhan, maka Rp1 tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Itulah opportunity cost.
Maka, ketika jalan tani masih rusak, nelayan kekurangan sarana, puskesmas membutuhkan alat, dan sekolah perlu diperbaiki, hibah kepada institusi vertikal harus dipertanyakan dengan sangat keras.
Kita tidak sedang mengatakan seluruh hibah adalah suap.
Kita juga tidak boleh menyimpulkan setiap kepala daerah pemberi hibah sedang membeli perlindungan hukum. Tuduhan pidana membutuhkan alat bukti dan proses hukum.
Namun, jangan pula meminta publik menjadi terlalu polos.
Ketua KPK sendiri sudah mengingatkan kemungkinan adanya harapan agar tidak terjadi pendalaman atau investigasi. Artinya, risiko konflik kepentingan itu nyata dan telah masuk radar lembaga antikorupsi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, KPK mengaitkan peringatan tersebut dengan perkara yang mereka tangani.
Sepanjang 2026, KPK menemukan modus dugaan pemberian THR dalam sedikitnya tiga operasi tangkap tangan. Kasus itu berkaitan dengan kepala daerah di Cilacap, Tulungagung, dan Rejang Lebong.
Dalam perkara Rejang Lebong, KPK pada 21 April 2026 memeriksa dua anggota Polri dan dua jaksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda.
Fakta ini membuat pertanyaan publik semakin relevan.
Apakah hubungan antara kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah sudah terlalu dekat secara finansial?
Kepala daerah mengendalikan kebijakan APBD. Pada saat bersamaan, polisi dan jaksa memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap dugaan pidana yang mungkin muncul dari kebijakan pemerintah daerah.
Secara kelembagaan, hubungan itu membutuhkan jarak.
Bukan permusuhan.
Bukan pula kecurigaan tanpa dasar.
Jarak diperlukan untuk menjaga independensi.
Bayangkan seorang direktur perusahaan memberikan fasilitas kepada auditor yang suatu hari dapat memeriksa perusahaannya. Walaupun pemberian tersebut dicatat secara administratif, publik tetap akan mempertanyakan independensi auditor.
Logika serupa harus digunakan dalam pemerintahan.
Jika pemerintah daerah membangun gedung, menambah fasilitas, menyerahkan kendaraan, atau memberikan dukungan anggaran kepada institusi penegak hukum, muncul risiko utang budi kelembagaan.
Utang budi memang tidak tercatat dalam neraca.
Tidak ada kolom “rasa sungkan” dalam laporan keuangan pemerintah.
Tetapi politik lokal bekerja melalui hubungan manusia.
Hari ini pemerintah daerah membantu pembangunan fasilitas. Besok muncul laporan masyarakat mengenai proyek. Lusa ada dugaan penyimpangan pengadaan.
Apakah aparat pasti menghentikan perkara?
Belum tentu.
Tetapi apakah publik berhak mempertanyakan objektivitas hubungan tersebut?
Tentu.
Inilah mengapa konflik kepentingan tidak boleh dinilai hanya setelah suap terbukti. Tata kelola modern justru dibangun untuk mencegah situasi yang dapat mempengaruhi independensi pengambilan keputusan.
Masalahnya, Indonesia terlalu sering merasa aman selama ada dokumen.
Ada proposal hibah.
Ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Ada tanda tangan.
Ada rapat anggaran.
Ada persetujuan DPRD.
Kemudian semua dianggap selesai.
Padahal korupsi tidak selalu datang membawa koper uang.
Korupsi dapat tumbuh dari hubungan yang awalnya disebut koordinasi. Koordinasi berkembang menjadi kedekatan. Kedekatan menciptakan rasa sungkan.
Rasa sungkan berubah menjadi kompromi.
Kompromi kemudian melahirkan pembiaran.
Pada tahap itulah hukum dapat kehilangan keberanian tanpa satu pasal pun dicabut.
Secara regulasi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ruang pemberian hibah kepada pemerintah pusat masih tersedia dengan sejumlah ketentuan.
Artinya, masalah ini memiliki dimensi hukum yang rumit.
Sesuatu dapat memenuhi prosedur administratif, tetapi tetap mengandung risiko konflik kepentingan.
Legal belum tentu etis.
Sah secara dokumen belum tentu sehat secara tata kelola.
Di sinilah pemerintah dan DPR harus berani membuat batas yang lebih jelas.
Hibah APBD kepada institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. Polisi dan kejaksaan tidak dapat diposisikan seperti organisasi penerima hibah biasa.
Mereka memegang kewenangan koersif negara.
Mereka dapat memanggil orang.
Mereka dapat memeriksa.
Mereka dapat melakukan penyidikan.
Kejaksaan bahkan memiliki kewenangan penuntutan.
Karena kewenangan sebesar itulah independensi mereka harus dijaga dari hubungan finansial yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Mari bertanya lebih keras.
Mengapa Polri tidak memperjuangkan kebutuhan gedungnya melalui APBN?
Mengapa Kejaksaan Agung tidak memenuhi kebutuhan fasilitas kejaksaan di daerah melalui anggaran institusinya?
Mengapa pemerintah daerah harus menjadi dompet cadangan?
Jika alasannya keterbatasan APBN, bukankah pemerintah daerah juga mengalami keterbatasan fiskal?
Ketua KPK sendiri mengatakan kepala daerah sedang pusing mengelola anggaran di tengah terbatasnya transfer dari pemerintah pusat.
Di sinilah absurditas itu terlihat.
Daerah pusing karena uang terbatas.
Tetapi daerah masih memberikan hibah kepada institusi pusat.
Rakyat diminta memahami efisiensi.
Namun, gedung instansi vertikal tetap dibantu.
Petani diminta bersabar.
Nelayan diminta menunggu.
Jalan rusak disebut akan ditangani bertahap.
Lalu miliaran rupiah dapat muncul ketika proposal hibah datang dari institusi yang memiliki kewenangan hukum.
Wajar jika publik curiga.
Kecurigaan tersebut bukan lahir dari kebencian kepada polisi atau jaksa. Justru karena masyarakat membutuhkan polisi dan jaksa yang independen, hubungan finansial dengan pemerintah daerah harus dibatasi.
Aparat penegak hukum harus terlihat bersih.
Mereka juga harus terlihat bebas dari utang budi.
Sebab kepercayaan terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir. Kepercayaan dibentuk sejak masyarakat melihat bagaimana aparat menjaga jarak dari pihak yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan.
KPK tidak boleh berhenti pada imbauan.
Kata “diimbau” sudah terlalu sering digunakan negara ketika menghadapi persoalan serius.
Diimbau tidak korupsi.
Diimbau transparan.
Diimbau menghindari konflik kepentingan.
Setelah seminar selesai, semua pulang membawa tas kegiatan.
Jika KPK telah menemukan pola pemberian THR dalam perkara korupsi dan melihat risiko hibah kepada aparat, temuan itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan nasional.
Pertama, seluruh hibah APBD kepada instansi vertikal harus masuk dalam satu basis data nasional terbuka.
Publik harus dapat melihat nama pemerintah daerah pemberi, institusi penerima, nilai hibah, bentuk bantuan, tahun anggaran, dan alasan pemberian.
Kedua, hibah kepada institusi penegak hukum wajib menjalani uji konflik kepentingan.
Jika pemerintah daerah sedang memiliki perkara yang ditangani institusi penerima, proses hibah harus dihentikan atau diperiksa oleh mekanisme independen.
Ketiga, pemerintah pusat harus melarang daerah dengan kapasitas fiskal rendah memberikan hibah fasilitas nonmendesak kepada instansi vertikal.
Pelayanan dasar harus menjadi prioritas.
Jalan tani lebih penting daripada ruang rapat mewah.
Alat kesehatan lebih mendesak daripada kendaraan tambahan pejabat.
Perahu nelayan lebih dekat dengan kepentingan rakyat dibanding fasilitas yang sebenarnya menjadi tanggung jawab APBN.
Keempat, BPK dan KPK perlu melakukan audit tematik nasional terhadap hibah kepada aparat penegak hukum dalam lima tahun terakhir.
Buka angkanya.
Petakan polanya.
Bandingkan waktu pemberian hibah dengan perkara hukum yang sedang berjalan di masing-masing daerah.
Jika tidak ada masalah, hasil audit akan membersihkan nama institusi.
Namun, jika ditemukan pola bahwa hibah meningkat ketika kepala daerah sedang menghadapi persoalan hukum, negara mendapatkan petunjuk penting untuk melakukan pendalaman.
Jangan takut pada data.
Yang harus takut adalah mereka yang memiliki hubungan kepentingan di balik anggaran.
Pada akhirnya, peringatan Ketua KPK telah membuka pintu yang selama ini mungkin dianggap tabu.
Hubungan keuangan antara kepala daerah dan aparat penegak hukum harus dibicarakan secara terbuka.
Kita tidak menuduh semua kepala daerah bermasalah.
Kita tidak menuduh semua polisi dan jaksa dapat dibeli.
Tetapi negara yang sehat tidak dibangun berdasarkan keyakinan bahwa semua pejabat pasti baik.
Negara sehat dibangun dengan sistem yang membuat orang jahat sulit berkompromi.
APBD adalah uang rakyat.
Ia harus kembali kepada rakyat melalui pelayanan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi daerah.
APBD bukan instrumen diplomasi kepala daerah untuk membangun rasa nyaman dengan aparat.
Jika polisi membutuhkan anggaran, negara harus membiayainya.
Jika kejaksaan membutuhkan fasilitas, pemerintah pusat harus memenuhinya.
Daerah jangan dipaksa menjadi donatur bagi institusi yang suatu hari mungkin memeriksa kepala daerahnya sendiri.
Ketua KPK sudah memberikan alarm.
Sekarang pemerintah jangan pura-pura tidak mendengar.
Sebab ketika daerah kekurangan uang tetapi masih bermurah hati kepada aparat, pertanyaan publik akan selalu sama: ini benar-benar hibah untuk kepentingan negara, atau sedang membangun utang budi hukum?
